HomeNalar PolitikKenapa Harus TNI yang Mengajar?

Kenapa Harus TNI yang Mengajar?

“Knowledge is power. Information is liberating. Education is the premise of progress, in every society, in every family”

-Kofi Annan-


PinterPolitik.com

Hari guru belum lama berlalu. Presiden Jokowi yang viral karena memberi salam membungkuk sebagai penghormatan kepada para guru saat itu, memiliki PR besar terkait reformasi pendidikan. Tenaga pendidik atau guru yang sejahtera belum dapat dicapai selama tiga tahun kepemimpinannya.

Kritik di bidang pendidikan kepada pemerintah masih ramai berdatangan, salah satu yang utama adalah permasalahan nasib guru honorer. Nasib guru honorer yang seringkali terkatung-katung gaji dan statusnya, sering kali dilemparkan kepada pemerintah pusat. Karena permasalahan guru honorer ini pula, kualitas pendidikan di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan) terus memburuk.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian disinyalir mencari solusi dengan mengikutsertakan TNI dalam proses belajar mengajar, dari tingkat pendidikan dasar sampai atas, utamanya di daerah 3T. Akhirnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tentang program “Prajurit Masuk Sekolah”, Senin (4/12).

Sebetulnya, model seperti ini cukup lumrah dilakukan secara mandiri oleh TNI di beberapa daerah, misalnya di Papua. TNI konsisten menunjukkan citranya yang dekat dengan rakyat dengan menjadi guru di sekolah-sekolah pedalaman, selain juga karena keterbatasan pengajar di daerah-daerah tersebut.

Dengan kebijakan yang demikian, apakah ini berarti pelibatan TNI dalam sistem pendidikan adalah opsi yang digunakan pemerintah untuk menyelesaikan urusan pendidikan secara menyeluruh di daerah 3T? Terlebih, menurut Mendikbud kelak kebijakan ini bisa saja juga diterapkan di daerah kota.

Lalu, apakah sebegitu pelik permasalahan guru honorer, sehingga pemerintah mengambil jalan pintas dengan memanfaatkan TNI saja?

Paradigma Sentralistik, Sumber Masalah

Tak hanya kurikulum, sistem kepegawaian dan tenaga kerja guru pun diatur secara sentralistik. Hal ini berarti, penempatan tenaga kerja guru di daerah-daerah yang membutuhkan tenaga khusus atau ekstra, semuanya diatur dari pusat. Kebijakan yang seperti ini, kemudian yang menyebabkan tidak meratanya penyebaran tenaga guru yang profesional dan tersertifikasi pemerintah.

Karena makin sedikitnya guru yang bersertifikasi, maka semakin banyak pula muncul guru-guru honorer di daerah. Mereka adalah orang-orang dengan gelar sarjana, bahkan beberapa tanpa gelar, sebagian juga yang tidak memiliki keterampilan atau pendidikan menjadi guru, namun ingin mengabdi menjadi guru.

Guru honorer sendiri bahkan dapat dikatakan sebagai pengangguran terselubung. Ia bekerja sebagai guru dengan gaji yang dibayar secara sukarela per jam ia mengajar. Ada pula sebagian kecil lainnya yang memiliki sertifikasi pengajar, namun tetap tak memiliki status PNS. Ini menyebabkan status pegawai mereka menjadi rancu dan abu-abu, menyebabkan mereka harus bekerja lebih karena sukarela.

Aspek kesukarelaan ini yang membuat profesionalitas mereka sendiri tak teruji dan berdampak pada pendapatan mereka yang sering jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kasus Pak Maman, guru kesenian yang telah menjadi guru honorer sejak 1974 adalah contohnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia Fatah Yasin mengatakan, guru honorer di sekolah swasta yang jumlahnya lebih banyak menjadi amat tak beruntung karena proses perekrutannya menjadi PNS (dengan tunjangan dan jaminan negara) amat sulit, berbeda dengan guru honorer yang sudah minimal lima tahun mengajar di sekolah negeri. Lebih buruk lagi jika menjadi guru honorer di sekolah swasta yang yayasannya tidak memiliki banyak uang.

Baca juga :  Ketua DPR, Golkar Lebih Pantas? 

Padahal, anggaran pendidikan sendiri telah mengambil porsi paling besar di APBN sejak 2008, yakni 20 persen. Bahkan, anggaran itu tidak mencakup kebutuhan pembangunan fisik sekolah, karena slot tersebut diisi oleh APBD. Kemendikbud sendiri hanya mendapatkan 9 persen dari anggaran pendidikan itu, yang terbesar adalah untuk Kartu Indonesia Terbesar (KIP). Porsi terbesar, 65 persen, digunakan untuk transfer langsung ke daerah guna menambah tunjangan guru.

Akan tetapi, layaknya sistem sentralistik, banyak anggaran yang kemudian digerogoti dan sempat memaksa Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meningkatkan pengawasan transfer ke daerah. Apa imbasnya? Tentu saja, guru honorer tersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan sertifikasinya dan hanya mendapat gaji mereka yang tak seberapa.

Padahal, pemerintah setidaknya bisa fokus menaikkan anggaran dan pengawasan agar tepat sasaran bagi hak guru honorer. Apalagi tunjangan guru PNS saja naik dari Rp 46,4 triliun pada 2016, menjadi Rp 75,2 triliun pada 2017 dan akan naik lagi menjadi Rp 79,6 triliun tahun 2018. Mengapa tidak sebagian difokuskan pada guru honorer, setidaknya yang telah tersertifikasi?

Menjadi percuma pula bila selanjutnya pemerintah pusat mengimbau Pemda turut 20 persen dari APBD untuk pendidikan. Karena sistem penataan administrasi dari hulu sampai hilir di daerah, masih bertabrakan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Masalah penyebaran guru yang tidak merata merupakan simpulan dari keseluruhan kesalahan paradigma sentralistik pemerintah. Dengan terus menggunakan paradigma seperti itu, pemerintah akan terus mengklaim bahwa jumlah guru telah cukup, dan tidak ada ruang terlalu banyak untuk guru honorer. Padahal, sesungguhnya sebarannya amat payah, yang menyebabkan hampir sejuta orang menjadi guru honorer dengan pendapatan yang bikin mengelus dada.

Maka, aman bila berasumsi bahwa pemerintah ingin menggunakan TNI karena keberadaan Koramil dan Babinsa yang mencapai daerah-daerah paling terpencil. Namun, hal ini menyebabkan tenaga guru honorer akan semakin terpinggirkan. Lantas, apakah pantas jika tenaga pengajar malah dibebankan pada satuan militer?

Desentralisasi Ditambah Swasta, Solusi?

Bila ingin menyelesaikan masalah tenaga pendidik sampai ke akar, pengerahan tenaga TNI jelas bukan caranya. TNI dipekerjakan dalam konteks seperti ini, hanyalah cara-cara extraordinary yang dilakukan dalam keadaan-keadaan khusus saja.

Setidaknya ada dua alasan mengapa mengoptimalkan guru sipil lebih penting ketimbang menggunakan tenaga TNI. Pertama, TNI dengan pangkat paling bawah telah memiliki kesejahteraan yang jauh lebih baik ketimbang guru honorer. Ini kemudian akan menjadi jurang keadilan, bilamana TNI diperkerjakan sebagai guru tambahan, dan malah mendapat tunjangan lebih banyak lagi ketimbang guru honorer.

Kedua, militer tidak akan pernah menjadi pendidik sipil tanpa terlepas dari gaya pendidikan militeristik. Hal ini tentu tidak cocok, terlebih bila harus mengajar anak-anak di tingkat pendidikan dasar sampai menengah. Guru sipil, dengan latar belakang pendidikan yang tepat dan tersertifikasi oleh pemerintah, adalah pilihan yang terbaik.

Baca juga :  Dirangkul Prabowo, Akhir "Menyedihkan" Megawati?

Lantas, manajemen sekolah dan guru yang dilakukan di level daerah (desentralisasi) adalah solusi realistis yang paling menyeluruh. Contohnya di beberapa negara berkembang yang juga mengalami demokratisasi, desentralisasi pendidikan dapat berjalan dengan cukup efektif.

Misalnya, di Armenia (bekas Uni Soviet), Argentina, dan Brazil. Di negara-negara itu reformasi pendidikan dilakukan antara lain dengan pemberian distribusi wewenang kepada daerah yang dimonitor oleh pusat, Ini berarti, daerah memiliki porsi besar dalam menentukan kurikulum hingga mencari tenaga guru yang tepat kualitas dan kuantitasnya.

Proses belajar mengajar pun, rata-rata telah menggunakan pendekatan lokal, Pemerintah pusat, dalam kasus ketiga negara tersebut, berperan sebagai pemberi materi-materi dasar, sementara porsi terbesar proses belajar mengajar diisi oleh materi lokal.

Bahkan, negara-negara dunia keempat di Afrika, seperti Ghana, Nigeria, Kenya, dan Tanzania pun telah turut menyertakan pihak swasta dalam pengadaan sekolah dan pembayaran guru. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban anggaran pemerintah, dengan membebankannya kepada swasta. Namun, standardisasi kurikulum sampai kesejahteraan tambahan guru diberikan oleh pemerintah.

Anak-anak sekolah swasta terjangkau di Nigeria

Indonesia setidaknya dapat mempelajari dan mengadopsi sistem-sistem di atas. Desentralisasi menjadi kunci awal, karena bila sentralisasi terus dilakukan, transfer dana daerah hingga persebaran guru dapat terus berjalan dengan tidak efektif. Kemudian, kerja sama dengan swasta pun dapat terus ditingkatkan, bilamana APBN dan APBD dirasa semakin terbebani dengan melonjaknya jumlah guru honorer,

Dengan demikian, masalah-masalah seperti guru yang tidak mau ditempatkan di daerah terpencil tidak terjadi lagi. Aspek lokalitas dan kedaerahan dijalankan dalam sistem pendidikan setiap daerah, menjadikan guru yang berasal dan mengabdi di daerah yang sama.

Dampak Politik Militer Kepada Sipil

Adanya gagasan “Prajurit Masuk Sekolah” seperti yang telah disepakati ini, menimbulkan kecurigaan akan adanya agenda untuk menambah ‘proyek’ tentara, terutama tentara-tentara di level tamtama atau bintara yang ditugaskan dalam program ini. Sebagian menilai program ini bermanfaat karena tentara dapat mengajarkan materi nasionalisme dan cinta tanah air dengan lebih baik.

Pertanyaannya kemudian, apakah hanya tentara yang bisa mengajarkan nasionalisme dan cinta tanah air? Tentu saja tidak. Tentara bukan tenaga pengajar profesional, sekalipun nanti akan diberi pendidikan guru secara singkat oleh Kemendikbud. Seharusnya, sektor pendidikan lebih diarahkan kepada domain sipil, terutama di era reformasi ketika sipil diharuskan mengawasi militer dalam segala lini.

Lalu, apakah mungkin ada agenda jangka panjang melalui program ini, misalnya terkait penerimaan masyarakat terhadap TNI yang bisa ditanamkan sejak dini? Bisa jadi.

Ataukah, ini merupakan ejawantah kuasa Jokowi atas TNI saja? Bukan rahasia jika belakangan, Jokowi memang terlihat suka menggunakan TNI dalam segala aspek pembangunan.

Kendati demikian, pemerintah perlu mencatat bahwa tenaga guru sipil, utamanya guru honorer, adalah yang perlu dibela nasibnya guna mencapai pendidikan daerah 3T yang lebih baik.

Dan tak hanya TNI yang boleh mengklaim pendidikan cinta kebangsaan. Karena guru-guru honorer adalah yang sungguh tulus memberi cinta dan pengabdian kepada bangsa ini, sekalipun dengan gaji yang tak manusiawi dan tanpa rekognisi dari pemerintah. (R17)

spot_imgspot_img

#Trending Article

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

More Stories

Mengejar Industri 4.0

Revolusi industri keempat sudah ada di depan mata. Seberapa siapkah Indonesia? PinterPolitik.com “Perubahan terjadi dengan sangat mendasar dalam sejarah manusia. Tidak pernah ada masa penuh dengan...

Jokowi dan Nestapa Orangutan

Praktik semena-mena kepada orangutan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri. Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), praktik-praktik itu terus...

Indonesia, Jembatan Dua Korea

Korea Utara dikabarkan telah berkomitmen melakukan denuklirisasi untuk meredam ketegangan di Semenanjung Korea. Melihat sejarah kedekatan, apakah ada peran Indonesia? PinterPolitik.com Konflik di Semenanjung Korea antara...