HomeNalar PolitikKeluh Kesah UU ITE

Keluh Kesah UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah menelan banyak korban. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjanjikan adanya revisi. Pendekatan seperti apa yang perlu dilakukan Jokowi demi menegakkan keadilan di dunia maya?


PinterPolitik.com

Rosa dan Nita adalah dua sahabat kelahiran tahun 90-an. Selama perjalanan hidupnya, dua perempuan ini melalui banyak proses transformasi teknologi. Rosa ingat saat pertama kali dibelikan handphone (HP) oleh ayahnya, itu adalah HP Nokia 3100. Lalu, Nita juga dibelikan HP yang sama oleh ayahnya, agar bisa seragam dengan sahabat kecilnya, sebutnya.

Tidak lama, Rosa dan Nita menjadi saksi langsung bagaimana dunia pertama kali dikenalkan pada yang namanya internet. Dua gadis ini tidak bisa lupa bagaimana Friendster saat itu berhasil membuat mereka terbangun sampai tengah malam dan bercanda gurau bersama. Dengan platform ini, mereka bisa mengeluarkan isi hati seorang remaja yang selalu bergejolak, sesuai keinginan.

Seiring perkembangan zaman, platform media sosial semakin banyak. Rosa dan Nita yang saat ini sudah bekerja, masih menggunakan media sosial sebagai sarana curahan hati. Sayangnya, mereka sudah bukan lagi remaja, mulai muncul rasa sentimen egoistik mengisi hati dan pikiran mereka. Setiap ucapan menjadi sesuatu yang perlu ditanggung jawabkan.

Pada awalnya, mungkin Rosa tidak menganggap cuitannya di internet akan menjadi masalah. Tetapi nyatanya, Nita tidak senang dengan apa yang dikatakan oleh Rosa di Facebook. Temannya itu menyinggung tentang uang yang dipinjam oleh Nita tidak lama lalu. Nita tidak terima dengan kata-kata yang dilontarkan Rosa, menurutnya, itu mencoreng nama baiknya.

Alhasil, Nita menjerat Rosa dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 atas dasar pencemaran nama baik. Saat ini, Rosa sedang melalui proses hukum. Ia terus berpikir di dalam hatinya, andai ia tidak dikenalkan pada yang namanya dunia maya dan kenal dengan seorang perempuan bernama Nita.

Baca Juga: UU ITE dan Polisi Virtual, Orwellian State?

Rosa dan Nita adalah karakter fiksi buatan penulis. Akan tetapi, skenario di atas tidak jauh berbeda dengan cerita yang sempat viral beberapa waktu lalu dari seorang perempuan bernama Vivi Nathalia. Vivi mengaku terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 karena dianggap mencemarkan nama baik orang yang berutang padanya seusai mengunggah keluhan di Facebook.

Tidak hanya kasus Vivi, Indonesia juga tidak lama ini dihebohkan dengan perkara Saiful Mahdi, seorang dosen Universitas Syiah Kuala (USK) yang dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui kritiknya soal dugaan kecurangan pada hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen di Fakultas Teknik USK. Kabar terakhir, Saiful Mahdi dikabarkan terbebas dari jeratan UU ITE karena DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan amnesty atau pengampunan.

Sebenarnya, apa yang perlu kita cermati dari UU kontroversial ini? Dan apakah anggapan umum yang mengatakan pemerintah sebagai aktor utama penyalahguna UU ITE dapat dibenarkan?

Baca juga :  Dirangkul Prabowo, Akhir "Menyedihkan" Megawati?

Siapa yang Sering Menyalahgunakan?

Menurut data yang disediakan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sejak tahun 2008, setidaknya sudah ada lebih dari 50 kasus di mana warganet yang dilaporkan ditetapkan bersalah dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Sementara itu, total pelaporan sendiri dikabarkan dari tahun 2017 sampai 2020 saja dihitung mencapai 15 ribu pelaporan.

Berdasarkan riset SAFEnet pada tahun 2018, terkuak bahwa laporan pelanggaran UU ITE dilakukan paling banyak oleh kalangan pejabat negara dengan persentase 35,92 persen, kemudian yang kedua adalah dari kalangan awam dengan persentase 32,24 persen, dan di posisi ketiga adalah dari kalangan profesi sebanyak 27,35 persen. Pelapor kalangan pejabat dan awam tercatat sama-sama banyak melaporkan terlapor awam dalam kasus UU ITE.

Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) berdasarkan pemantauannya sampai awal 2021, juga turut membagi pelapor terbanyak UU ITE menjadi tiga pihak, yaitu pemerintah atau pejabat negara, pemodal atau pengusaha, serta penegak hukum.

Mengutip perkataan dari Koordinator Paku UU ITE, Muhammad Arsyad, pejabat negara paling banyak melaporkan, karena banyak masyarakat yang mengadukan kritikan terkait program atau kinerja pemerintah di pusat dan daerah. Sementara itu, pihak perusahaan disebut paling sering menggunakan UU ITE untuk melaporkan buruhnya yang menuntut hak terkait pesangon, atau ketika terjadi pemecatan sepihak.

Baca Juga: Jokowi Justru Butuhkan UU ITE?

Kemudian, tentang pihak penegak hukum, Arsyad menceritakan bahwa ada oknum kepolisian yang menjadi fasilitator proses negosiasi antara pelapor dengan terlapor. Ini dilakukan agar terlapor mau menjalankan permintaan tertentu yang diminta pelapor, dengan imbalan pencabutan laporan pada pihak kepolisian. Para oknum penegak hukum ini ibaratnya menjadi jembatan untuk terjadinya negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat kasus, kata Arsyad.

Dari sini, kita bisa mengambil kesimpulan awal bahwa meskipun benar  pejabat negara adalah jumlah pelapor terbanyak, kita juga tidak boleh mengabaikan kelas-kelas sosial lain yang juga sering menyalahgunakan UU ITE dan hanya menyalahkan pemerintah. Tampaknya, selain dari segi  kebijakan, wawasan warga Indonesia tentang tata krama dunia maya pun harus dikembangkan.

Untuk saat ini, Jokowi sudah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE, dan telah menjanjikan ada revisi aturan tersebut. Pertanyaan besarnya adalah, dari segi penegakan hukum, hal apa saja sebenarnya yang perlu kita cermati agar dapat dilakukan perbaikan yang tepat?

UU ITE dan Viktimisasi

Karuppannan Jaishankar, ahli kriminologi asal India menyebut saat ini muncul satu pandangan viktimisasi baru dalam analisis kriminal, ia menyebutnya cyber victimology. Pandangan ini digagas oleh Karuppannan karena  menilai viktimisasi antara dunia nyata dan dunia maya sudah berbeda. Karuppannan menilai saat ini masih banyak negara yang gagal dalam mengaplikasikan aturan hukum yang spesifik untuk ruang lingkup siber.

Karuppannan dalam bukunya Cyber Victimology: A New Sub-Discipline of the Twenty-First Century Victimology menyampaikan bahwa negara-negara perlu merumus kebijakan keamanan penggunaan perangkat siber, dengan pandangan viktimisasi baru, yang sifatnya lebih kritis, terlepas dari hanya aduan yang dilakukan oleh pelapor dan hukum-hukum konvensional yang ada. Aparat harus mampu menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korban.

Baca juga :  Mustahil Megawati-Paloh Gunakan Hak Angket? 

Terkait ini, tulisan Dominic McGoldrick yang berjudul The Limits of Freedom of Expression on Facebook and Social Networking Sites menawarkan solusi yang cukup menarik. Karena media sosial sangat erat kaitannya dengan privasi warga sipil, pendekatan hukum yang kaku perlu dikurangi. McGoldrick menekankan negara harusnya bisa mendirikan aturan bermedia sosial yang sifatnya membangun rasa tanggung jawab kolektif.

Ini ia contohkan dengan adanya UU Pencemaran Nama Baik Inggris Tahun 2013, di mana di dalamnya dijelaskan jika ada akun media sosial (misalnya, Facebook atau Twitter) yang membawa pesan yang dianggap bertentangan dengan hukum oleh suatu pihak, maka akun yang berpesan tersebut harus pertama-pertama didorong untuk membuat permintaan maaf yang sesuai atau klarifikasi. Lalu, pihak berwajib harus terlebih dahulu menekankan mediasi antara pihak terlapor dan pelapor.

Upaya seperti ini kental dengan pendekatan yang disebut restorative justice. Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro dalam tulisannya yang berjudul Paradigma Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, ini adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Mardjono mengatakan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya. Ini juga sejalan dengan apa yang digagas oleh Karuppannan dalam paparan di atas.

Baca Juga: UU ITE Bukan Akar Masalah Kita

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sempat mengklaim pihaknya dalam menanggapi polemik UU ITE akan lebih menggunakan pendekatan restorative justice. Ini dikritik oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiadi, yang menilai bahwa pendekatan ini masih jarang dilakukan.

Teguh juga mengakui bahwa penafsiran penyidik dan ahli yang dihadirkan penyidik tentang unsur pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian masih beragam. Oleh karena itu, tampaknya perlu pengkajian yang lebih mendasar lagi terkait hal ini.

Pada akhirnya, tanpa perlu menaruh harapan yang berlebihan terhadap revisi UU ITE, kita sebagai warga negara juga harus ikut berevolusi dalam menanggapi perkembangan teknologi dan kekebasan berpendapat. Demokrasi sesungguhnya adalah alat untuk mencapai keadilan dan rasa kebersamaan.

Karena jika kembali ke anekdot awal yang disampaikan penulis, sesungguhnya ada alternate universe di mana Rosa lebih memilih untuk membuka dialog dengan Nita terkait utangnya. Dengan bercerita bahwa Rosa sangat butuh uang untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit, Nita pun punya kesempatan untuk mengatakan bahwa dirinya ternyata mendapat percepatan pemberian upah dari perusahaannya yang tadinya ingin ia sampaikan kepada Rosa lewat Facebook. (D74)


spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Tiongkok Kolonisasi Bulan, Indonesia Hancur? 

Tiongkok diduga berniat melakukan penambangan mineral di Bulan melalui perusahaan-perusahaan dirgantara dan antariksanya. Bila hal ini sudah dilakukan, bagaimana dampaknya bagi Indonesia?