Dengarkan artikel ini:
Hakim sudah membaca putusannya. Tapi jauh sebelum itu, publik sudah selesai bersidang di kepala masing-masing.
Oktober 1995. Jaksa Amerika menyodorkan sampel DNA, rekam jejak kekerasan, dan kesaksian yang menempatkan O.J. Simpson di lokasi pembunuhan istrinya. Bukti itu kuat. Presentasinya rapi. Namun juri membutuhkan kurang dari empat jam untuk membebaskannya.
Bukan karena buktinya salah.
Pengacara Simpson, Johnnie Cochran, melakukan sesuatu yang lebih mendasar dari sekadar membantah fakta. Ia menggeser pertanyaan. Bukan lagi “apakah Simpson melakukan pembunuhan ini?” melainkan “apakah orang seperti Simpson, bintang NFL, ikon Amerika, bisa melakukan ini?” Juri menjawab tidak. Tiga puluh tahun kemudian, mekanisme yang sama bekerja di Jakarta, dengan nama yang berbeda.
Selasa, 30 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim. Selama berbulan-bulan sebelum hari itu, publik Indonesia tidak mendebatkan isi 1.597 halaman dakwaan. Mereka mendebatkan siapa Nadiem. Sebagian berpendapat ia tidak mungkin bersalah karena mendirikan Gojek dan menyelesaikan pendidikan di Harvard. Sebagian lain berpendapat ia layak dihukum karena kurikulum Merdeka Belajar menurunkan standar dan Chromebook terbeli tetapi berdebu di gudang sekolah. Keduanya membicarakan karakter. Tidak satu pun membicarakan unsur pidana.
Mengapa manusia secara konsisten mengganti pertanyaan hukum dengan pertanyaan tentang siapa seseorang?
Otak yang Terlalu Cepat
Daniel Kahneman, pemenang Nobel Ekonomi, menjelaskan dalam Thinking, Fast and Slow (2011) bahwa otak manusia beroperasi dalam dua mode yang sangat berbeda. Mode pertama bekerja cepat dan otomatis, seperti rem yang menginjak sendiri saat ada orang tiba-tiba menyeberang. Mode kedua bekerja lambat dan analitis, seperti ketika seseorang membaca kontrak sebelum menandatanganinya.
Mode pertama terbentuk jutaan tahun lalu untuk menyelamatkan nyawa. Ketika nenek moyang manusia mendengar gemerisik di semak-semak, tidak ada waktu untuk memverifikasi apakah itu angin atau harimau. Yang terlambat berpikir, mati. Kecepatan menilai adalah keunggulan bertahan hidup.
Otak yang sama kini diminta memutuskan apakah seorang mantan menteri terbukti korupsi berdasarkan alat bukti hukum. Mode pertama tidak bisa melakukan tugas itu. Tapi ia tetap bekerja. Yang keluar adalah jalan pintas: nilai orangnya dulu, baru putuskan kasusnya.
Itulah yang oleh psikolog sosial disebut Halo Effect. Ketika seseorang dinilai positif dalam satu hal, otak secara otomatis mengasumsikan hal-hal positif lainnya. Nadiem mendirikan Gojek, maka ia kompeten. Ia berbicara tentang inovasi, maka ia berintegritas. Mereka yang menyerangnya bekerja dengan logika yang persis terbalik: satu kegagalan kebijakan menjadi bukti bahwa ia memang buruk sejak awal. Kedua kelompok ini tampak berlawanan. Secara kognitif, mereka identik. Keduanya membiarkan otak yang cepat memimpin persidangan yang seharusnya dijalankan oleh otak yang lambat.
Anomali Bias di Kasus Nadiem
Kasus Simpson bukan anomali Amerika. Sosiolog William Julius Wilson mencatat bahwa dalam persidangan, status sosial terdakwa secara konsisten mempengaruhi penilaian, bukan melalui prasangka yang disadari, melainkan melalui kerangka yang sudah terbentuk jauh sebelum sidang dimulai. Terdakwa dengan status tinggi dievaluasi dalam bingkai “orang seperti ini tidak melakukan hal seperti itu.” Bukti yang sama dibaca secara berbeda tergantung siapa yang duduk di kursi terdakwa.
Vonis Nadiem sendiri menjadi bukti hidup dari pola ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara eksplisit mencatat sebagai hal yang meringankan bahwa terdakwa dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. Satu hakim anggota bahkan menyampaikan dissenting opinion, menilai dakwaan tidak terbukti dan Nadiem semestinya dibebaskan sepenuhnya. Reputasi yang sama yang memicu perdebatan publik berbulan-bulan, ternyata juga masuk ke ruang pertimbangan hukum yang seharusnya hanya bicara soal bukti.
Di Indonesia, pola ini mendapat bahan bakar tambahan. Ketika kepercayaan pada institusi hukum tidak cukup kuat, publik mengisi kekosongan itu dengan penilaian terhadap individu. Siapa orangnya menjadi lebih penting dari apa yang terbukti. Paradoksnya berputar: semakin lemah kepercayaan pada institusi, semakin besar beban yang ditanggung oleh penilaian terhadap pribadi. Dan semakin besar beban itu, semakin sulit memisahkan siapa seseorang dari apa yang ia lakukan.
Standar yang Sebenarnya
Hukum pidana modern dibangun di atas satu prinsip: seseorang bersalah atau tidak bukan berdasarkan siapa dirinya, melainkan berdasarkan apa yang dapat dibuktikan di muka persidangan. Standar itu dikenal sebagai pembuktian melampaui keraguan yang wajar, beyond reasonable doubt, dan sengaja dirancang untuk melawan kecenderungan alami otak manusia yang menilai berdasarkan kesan.
Artinya konkret untuk kasus Nadiem. Apakah jaksa berhasil membuktikan, melalui alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor, bahwa unsur-unsur pidana dalam dakwaan terpenuhi? Bukan apakah Nadiem pernah membangun perusahaan yang mengubah Indonesia. Bukan apakah kurikulumnya berhasil atau gagal. Bukan apakah ia tampak seperti koruptor atau tidak. Semua itu, tanpa terkecuali, adalah kebisingan yang harus disingkirkan sebelum berpikir jernih tentang kasusnya.
Menilai Nadiem berdasarkan reputasinya, ke arah mana pun, bukan tanda kepedulian pada keadilan. Ia adalah tanda bahwa kita belum pernah benar-benar mempercayai proses hukum sejak awal. Dan jika kita tidak mempercayai prosesnya, putusan apapun yang keluar tidak akan pernah terasa adil, karena kita sudah memutuskan duluan di kepala masing-masing.
Vonis sudah dijatuhkan, banding sudah diajukan, dan kasus ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi. Debat publik akan segera beralih ke nama berikutnya, dengan mekanisme yang sama, bias yang sama, dan pertanyaan yang lagi-lagi tidak pernah benar-benar diajukan.
Pertanyaan terbesar bukan apakah Nadiem bersalah. Tetapi, jika reputasi seseorang bisa ikut menentukan beratnya hukuman, bukan hanya opini publik tentangnya, lalu negara hukum seperti apa yang sebenarnya sedang kita bangun? (A99)
