Site icon PinterPolitik.com

Jastip Suara, PDIP Malu-Malu Mau?

hasto kristiyanto

Hasto Kristiyanto, saat ikut menghadiri Rakernas PDIP di Bali, awal Agustus 2025 lalu, usai mendapat amnesti. (Foto: surabayapagi.com)

Dengarkan artikel ini:

https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pdip-jastip-suara.mp3

Audio ini dibuat menggunakan AI.

Wacana Pilkada via DPRD kembali menguji demokrasi. PDIP menolak, tapi jejak 2018 menyisakan tanda tanya. Apakah ini sikap prinsipil, strategi oposisi, atau sekadar “jastip suara”? Ketika suara rakyat dititipkan, siapa yang benar-benar memegang kendali?


PinterPolitik.com

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka, seiring menguatnya argumen efisiensi politik dan tingginya ongkos demokrasi elektoral. Di atas kertas, mekanisme ini sah secara konstitusional.

Namun secara sosiologis dan simbolik, ia menyentuh wilayah paling sensitif dalam demokrasi Indonesia pascareformasi, yakni relasi langsung antara rakyat dan kekuasaan.

PDIP menjadi salah satu partai yang paling lantang menolak gagasan ini. Sikap tersebut seolah menempatkan partai banteng sebagai benteng terakhir demokrasi elektoral.

Akan tetapi, penolakan ini segera mengundang pertanyaan, sebab dalam ingatan publik, PDIP pernah bersikap berbeda. Pada 2018, ketika wacana serupa muncul, PDIP justru membuka ruang—bahkan mendukung—pemilihan kepala daerah melalui DPRD atas nama stabilitas dan efektivitas pemerintahan daerah.

Kontradiksi inilah yang melahirkan istilah sinis namun populer, jasa titip atau jastip suara. Sebuah metafora yang menggambarkan kekhawatiran bahwa suara rakyat tidak lagi digunakan secara langsung, melainkan “dititipkan” melalui elite perwakilan apapun sikap parpol, termasuk yang diambil PDIP saat ini.

Istilah ini tidak hanya mencerminkan kritik terhadap mekanisme, tetapi juga kecurigaan terhadap niat politik para aktor di baliknya.

Namun, apakah perubahan sikap PDIP benar-benar soal inkonsistensi? Atau justru cermin dari dinamika politik yang lebih dalam, di mana posisi kekuasaan menentukan cara partai membaca demokrasi?

Politik Ambiguitas PDIP?

Untuk memahami sikap PDIP hari ini, penting melihat politik bukan sebagai arena konsistensi moral semata, melainkan sebagai ruang pengelolaan sinyal.

Dalam signaling theory, pernyataan sikap publik berfungsi mengirim pesan kepada berbagai audiens dengan kepentingan berbeda.

Penolakan PDIP terhadap Pilkada via DPRD dapat dibaca sebagai sinyal kuat kepada pemilih bahwa partai ini masih berpihak pada demokrasi langsung.

Dalam posisi di luar pemerintahan nasional, narasi menjadi aset utama. Sikap ini membantu PDIP menjaga identitas historisnya sebagai partai yang lahir dari rahim perlawanan terhadap sentralisasi kekuasaan.

Namun menariknya, penolakan tersebut tidak pernah benar-benar bersifat final. Tidak ada langkah ekstrem, tidak ada garis merah absolut.

Di sinilah konsep revealed preference dari Paul Samuelson menjadi relevan. Dalam politik, yang lebih menentukan bukan apa yang diucapkan, melainkan pilihan apa yang tetap dibiarkan terbuka.

PDIP menolak secara normatif, tetapi tidak menutup pintu kompromi jika konstelasi kekuasaan berubah.

Perbedaan sikap antara 2018 dan hari ini justru memperlihatkan rasionalitas ini. Pada 2018, PDIP berada di pusat kekuasaan nasional dan memiliki kepentingan kuat terhadap stabilitas daerah serta kendali DPRD.

Kala itu, mendukung Pilkada via DPRD adalah pilihan logis. Hari ini, dengan posisi yang berbeda, kalkulasinya pun berubah.

Erving Goffman menyebut fenomena ini sebagai dramaturgi politik. Di panggung depan, PDIP memainkan peran sebagai penjaga suara rakyat.

Di panggung belakang, elite partai membaca peta kekuatan, menghitung risiko elektoral, dan menimbang masa depan. “Malu-malu” dalam konteks ini bukan ekspresi emosional, melainkan bisa saja teknik bertahan.

Risiko Legitimasi Dipertaruhkan?

Persoalan utama dari wacana Pilkada via DPRD bukan hanya soal mekanisme, tetapi soal legitimasi.

Demokrasi modern, sebagaimana diingatkan Bernard Manin, hidup dari kepercayaan bahwa yang memerintah memperoleh mandat yang dapat dirasakan oleh warga. Ketika jarak antara pemilih dan pemimpin diperlebar, legitimasi menjadi rapuh.

Di sinilah “jastip suara” berubah dari lelucon politik menjadi kritik serius. Ketika suara dititipkan, terlebih ada frasa “jasa”, siapa yang menjamin ia tidak berubah di perjalanan?

Bagi PDIP, mengambil posisi penolak memberikan keuntungan strategis. Jika kebijakan ini diterapkan dan menimbulkan resistensi publik, PDIP dapat mengklaim posisi moral sebagai pengingat bahaya oligarkisasi demokrasi.

Jika kebijakan gagal, tanggung jawab jatuh pada partai-partai pendukung pemerintah. Sebaliknya, jika berhasil, PDIP tetap bisa masuk dalam narasi sebagai pihak yang sejak awal mengingatkan risiko.

Dengan demikian, pertanyaan “malu-malu mau” tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak cukup. Yang lebih penting adalah memahami bahwa ambiguitas adalah bahasa politik itu sendiri.

Demokrasi Indonesia hari ini tidak hanya diuji oleh siapa yang berkuasa, tetapi oleh bagaimana suara rakyat dikelola—apakah digunakan, atau sekadar dititipkan.

Pada akhirnya, isu ini melampaui PDIP. Ia menyentuh inti demokrasi representatif di Indonesia, yaitu saat sejauh mana rakyat bersedia menyerahkan suaranya kepada elite, dan sejauh mana elite bersedia mempertanggungjawabkan titipan itu. Di titik inilah, jastip suara bukan lagi sekadar istilah viral, melainkan peringatan. (J61)

Exit mobile version