HomeNalar PolitikHukum Rimba, Hukum Penguasa?

Hukum Rimba, Hukum Penguasa?

Cuitan SBY mengenai hukum rimba, menimbulkan polemik. Benarkah hukum negara kita menganut hukum rimba?


PinterPolitik.com

“Orang baik tidak perlu hukum untuk memberitahu mereka agar bertindak secara bertanggung jawab, sementara orang jahat akan menemukan jalan di sekitar undang-undang.” ~ Plato

[dropcap]H[/dropcap]ubungan PDI Perjuangan dan Demokrat yang sempat terlihat membaik, kini memanas lagi. Padahal dari rumor yang beredar, antara Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah terlihat sama-sama sehati untuk berkoalisi di Pilpres 2019. Tapi sepertinya, koalisi ini masih harus melalui “jalan berbatu” karena baik Partai Banteng maupun Partai Mercy masih belum bisa berjalan bersisian.

Kondisi ini diawali oleh cuitan SBY di Twitter yang berharap tidak ada hukum rimba dalam menghadapi Pilpres yang akan berlangsung setahun lagi. Ia juga berharap, baik penegak hukum  maupun intelijen tidak menjadi alat politik.

Pernyataan Presiden keenam ini pun langsung mendapat reaksi pedas, baik dari Jaksa Agung HM. Prasetyo maupun Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Secara tegas, Prasetyo mengatakan negara ini tidak pernah menggunakan hukum rimba. Begitu juga dengan Hasto, PDI Perjuangan merasa bahwa pelaksanaan hukum yang ada telah sesuai dengan Pancasila.

Reaksi yang keras dari Jaksa Agung dan PDI Perjuangan ini, pada akhirnya menimbulkan praduga. Apakah SBY memang tengah menyentil lembaga hukum? Namun mengapa PDI Perjuangan juga ikut merasa kesal?

Banyak pihak menilai, cuitan Ketua Umum Demokrat yang mempertanyakan independensi lembaga yudikatif ini tak lepas dari dorongan kejaksaan agung dan kepolisian untuk membuka kembali Kasus Century. Bahkan Pengadilan Negeri pun telah meminta KPK untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden Boediono, sebagai tersangka.

Bila benar, apakah ini artinya SBY merasa posisinya tengah terancam? Tapi mengapa ia menganalogikannya dengan hukum rimba, apakah Demokrat merasa berada di pihak yang lemah?

Hukum Rimba Di mana-mana

Dalam keadaan terbaik, manusia binatang yang paling mulia; dipisahkan dari hukum dan keadilan, manusia adalah yang terburuk.” ~ Aristoteles

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum rimba diartikan sebagai hukum yang ditentukan melalui siapa yang lebih kuat dialah yang berkuasa. Dinamakan hukum rimba, karena biasanya aturan ini berlaku di hutan belantara, di mana binatang yang lebih kuat, mampu mengalahkan binatang yang lebih lemah untuk dijadikan mangsa.

Hukum rimba kerap digambarkan sebagai hukum tanpa aturan yang seolah tak adil dalam logika berpikir manusia. Namun tidak begitu bagi filsuf klasik Aristoteles. Menurut murid Plato yang hidup di Yunani pada tahun 322 Sebelum Masehi (SM) ini, manusia sebenarnya juga memiliki nafsu layaknya binatang buas, hanya saja posisinya lebih mulia.

Baca juga :  Anomali PSI: Gagal Karena Kuasa Jeffrie Geovanie?

Oleh karena itulah, manusia mampu membuat hukum yang mengatur perilaku dalam memisahkan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hukum, lanjut guru dari Alexander Agung ini, mampu mengekang nafsu seorang pemimpin. Sebab sebijaksana apapun manusia, ketika ia menjadi pemimpin atau berkuasa, maka nafsunya sebagai binatang buas tetap melekat didirinya.

Hakikat manusia sebagai binatang buas bagi manusia lainnya ini, juga seiring dengan ungkapan homo homini lupus milik Thomas Hobbes. Sehingga walau manusia memiliki hukum, namun dalam kenyataannya hukum rimba tetap ada di setiap sektor kehidupan, baik dibidang ekonomi, sosial, apalagi politik. Maraknya oligarki dan konglomerasi, menjadi bukti atas berlakunya hukum rimba ini.

Persaingan maupun kompetisi yang terjadi di setiap sektor kehidupan, berdasarkan teori evolusi Herbert Spencer, merupakan perilaku yang tak mungkin dihindari. Layaknya kehidupan di hutan belantara, hasrat manusia yang selalu ingin menakhlukkan manusia lainnya merupakan kondisi alamiah (state of nature) karena merupakan upayanya untuk terus berevolusi sesuai mekanisme alam.

Dalam bukunya, Social Static, Spencer menyatakan persaingan itu sebagai konsep Survival of The Fittest atau siapa yang mampu menempatkan diri dialah yang bertahan hidup. Karena itu, pernyataan Jaksa Agung kalau hukum rimba hanya dipakai oleh Tarzan, tidak bisa dibilang tepat. Walau negara telah menetapkan norma-norma dalam hukum, namun persaingan antar manusia maupun kelompok tidak akan bisa dielakkan.

Hukum Sebagai Alat Penguasa

“Bukan kebijaksanaan tapi kekuasaanlah yang menciptakan hukum.” ~ Thomas Hobbes

Keberadaan hukum tak akan pernah lepas dari kekuasaan, seperti yang dikatakan Hobbes di atas. Sebab hukum publik yang berisi perintah-perintah tersebut, dibuat dan disahkan oleh kekuasaan tertinggi negara. Pernyataan ini juga diamini oleh Filsuf dan Ahli Matematika Inggris, Bertrand William Russell yang menyatakan kalau pemerintahan bisa saja ada tanpa hukum, tapi tak mungkin ada hukum tanpa pemerintah.

Walau hukum sejatinya dibuat untuk mengontrol penguasa, namun karena hukum itu sendiri dibuat dan disahkan oleh penguasa, fungsinya menjadi sangat rentan untuk digunakan sebagai senjata untuk memperkuat kekuasaannya. Kondisi ini sendiri pernah terjadi di era orde baru (Orba), di mana Soeharto menggunakan konstitusi dan parlemen untuk melanggengkan kekuasaannya hingga 32 tahun.

Selama lebih dari tiga dekade pemerintahannya, Soeharto telah menempatkan hukum sebagai “alat” untuk memperkuat kekuasaannya. Walaupun sebenarnya masyarakat diberikan hak politik independen, namun sebagai otoritas tertinggi, ia bisa memberikan perintah-perintah yang dilindungi undang-undang dan hukum itu sendiri, sehingga secara umum masyarakat harus menaatinya.

Praktik menggunakan hukum sebagai perintah dari pemegang kekuasaan ini, sesuai dengan teori law is command of a lawgiver-nya John Austin. Pencipta teori analitical legal positivism ini, berkeyakinan kalau hukum itu harus memiliki empat unsur, yaitu adanya seorang penguasa (souvereighnity), pemberi perintah (command), kewajiban untuk menaatinya (duty), dan sanksi bagi yang tidak taat (sanction).

Baca juga :  Hasto dan Politik Uang UU MD3

Ketika Orba tumbang, era reformasi tidak serta merta menumbangkan otoritas penguasa atas hukum, sehingga hukum seolah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Lebih parah lagi, hukum juga seolah ‘dikuasai’ oleh para oligark kekuasaan maupun kekayaan. Fakta ini dapat terlihat dari bagaimana lembaga yudikatif seolah sulit dan begitu berbelit dalam menyelesaikan kasus-kasus besar, terutama yang melibatkan para elit politik.

Sebut saja kasus-kasus yang kini masih mangkrak di meja KPK, seperti Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Pelindo 2, korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), kasus perpanjangan kontrak pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), kasus korupsi di Petral, maupun kasus Century. Di duga, kasus-kasus tersebut melibatkan tak hanya pejabat, tapi juga penguasa sendiri.

Di sisi lain, lembaga-lembaga yudikatif – baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, juga tak lepas dari intervensi penguasa atau partai yang berkuasa. Sehingga bukan tak mungkin bila lembaga-lembaga tersebut pada akhirnya diduga hanya menjadi ‘alat tekan’ bagi penguasa maupun partai yang berkuasa, seperti yang menjadi keprihatinan SBY dalam cuitan-nya di Twitter.

Bagi masyarakat awam, adanya intervensi “orang-orang berpengaruh” di lembaga penegak keadilan tersebut sudah bukan rahasia lagi. Bila kasus BLBI diduga melibatkan para elit di Partai Banteng, maka Kasus Century yang saat ini tengah diusik-usik kembali disinyalir juga berkaitan dengan Partai Mercy. Atau bisa jadi juga, SBY sebenarnya hanya merasa prihatin dengan status tersangka yang kini disandang Boediono. Sejauh ini, pihak Demokrat pun sudah memberikan sanggahan-sanggahan.

Di tahun politik, terutama menjelang Pilpres 2019, segala sesuatu sangat mungkin untuk dipolitisir. Sikap Jaksa Agung Prasetyo yang tak lain kader Partai Nasdem dan PDI Perjuangan yang begitu responsif, bisa jadi juga merupakan upaya untuk memperuncing permasalahan demi mendulang opini negatif bagi Demokrat. Bahkan disinyalir, salah satu menteri di kabinet Jokowi yaitu Sri Mulyani pun bisa terbawa-bawa dalam Kasus Century.

Menjelang pergantian kekuasaan seperti tahun ini, mau tak mau, hukum rimba akan kembali berlaku. Partai-partai kuat dan berkuasa, akan berupaya mempertahankan atau merebut kekuasaan dengan berbagai cara yang mungkin dilakukan. Seperti yang diungkap Plato di awal tulisan, sebaik apapun hukum diberlakukan, orang-orang jahat akan menemukan jalan di sekitar undang-undang untuk melakukan kejahatannya. (R24)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...