Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Dukungan Rp38 miliar bukan sekadar angka. Pengakuan Haji Her membuka rahasia belakang panggung politik, meliputi oligark lokal, hasrat pengakuan, dan polemik dana kampanye Jawa Timur terhadap seorang Khofifah Indar Parawansa.
Pernyataan crazy rich Madura Haji Her atauH. Khairul Umam sang pengusaha tembakau mengenai pengeluaran Rp38 miliar untuk mendukung kemenangan Khofifah Indar Parawansa dalam Pilgub Jawa Timur membuka jendela langka ke dunia yang selama ini tertutup rapat.
Yang membuat peristiwa ini menarik bukan semata besarnya angka yang disebutkan, melainkan fakta bahwa pengakuan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan publik di agenda resmi pemerintah Hari Koperasi Nasional ke-79 di Pamekasan pada 21 Juli 2026 lalu.
“Saya dulu habis-habisan dukung Gubernur ini, karena dari dulu saya kagum, saya kan penggemarnya Gus Dur ya. Bu Khofifah ini membela Gus Dur waktu itu, pinter sekali orang ini. Bu Khofifah itu tidak punya uang, mencari sponsor ke saya. Saya habis Rp38 M lho ke Bu Khofifah ini,” tegas Haji Her di depan khalayak dan mata kamera.
Dalam tradisi politik Indonesia, hubungan antara pemodal dan kandidat lazim dipahami sebagai rahasia umum, diketahui banyak orang, tetapi jarang diucapkan secara eksplisit.
Fenomena ini, dalam kacamata konsep subnational oligarch yang dikembangkan dalam berbagai studi politik Indonesia pasca-Reformasi menjadi semakin menarik.
Jika oligarki nasional merujuk pada konglomerat besar yang memengaruhi kebijakan dari Jakarta, maka subnational oligarch adalah elite ekonomi daerah yang menguasai sumber daya lokal dan mengonversinya menjadi pengaruh politik.
Mereka beroperasi pada skala provinsi, kabupaten, atau kawasan tertentu, tetapi dampaknya dapat menentukan hasil pemilu dan konfigurasi kekuasaan.
Haji Her kiranya merupakan representasi menarik dari kategori tersebut. Ia bukan figur nasional, bukan ketua partai, dan bukan pejabat negara. Namun kapasitas ekonominya, jejaring sosialnya, serta pengaruhnya di Madura memberinya posisi tawar yang tidak dapat diabaikan dalam politik Jawa Timur.
Dalam konteks ini, pengakuan Rp38 miliar bukan sekadar cerita tentang uang. Ia adalah pernyataan tentang posisi, status, dan pengaruh. Mengapa dapat dikatakan demikian?
Hasrat Pengakuan Publik?
Sosiolog Prancis Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya dibangun melalui modal ekonomi, tetapi juga melalui modal simbolik.
Uang dapat membeli akses, tetapi pengakuan publik mengubah akses tersebut menjadi legitimasi sosial. Dalam perspektif ini, pernyataan Haji Her dapat dibaca sebagai proses transformasi modal ekonomi menjadi modal simbolik.
Pertanyaan mendasarnya bukan mengapa ia membantu kandidat tertentu, melainkan mengapa ia merasa perlu memberitahukan bantuan tersebut kepada publik.
Dalam logika patronase klasik, patron bekerja secara efektif justru ketika perannya tidak terlalu terlihat. Namun pengakuan terbuka menunjukkan adanya kebutuhan lain yang melampaui transaksi politik semata.
Ada unsur pencarian pengakuan yang tidak dapat diabaikan. Dalam masyarakat yang menghargai status sosial, kemampuan memberi seringkali lebih penting daripada kemampuan memiliki.
Semakin besar kontribusi yang diklaim, semakin besar pula citra kekuasaan yang diproduksi. Pengakuan semacam ini menciptakan impresi bahwa seorang pengusaha lokal tidak hanya berhasil secara ekonomi, tetapi juga memiliki kapasitas menentukan arah politik daerah.
Di titik ini, figur Haji Her mengalami transformasi simbolik. Ia tidak lagi hanya tampil sebagai pengusaha tembakau atau dermawan lokal. Ia diposisikan sebagai sosok yang memiliki pengaruh terhadap sejarah politik Jawa Timur.
Status “Haji” yang melekat pada dirinya memperkuat konstruksi tersebut. Dalam kultur politik Indonesia, gelar keagamaan sering kali berfungsi sebagai sumber legitimasi moral yang melengkapi legitimasi ekonomi. Terjadi bahkan di skala nasional detik ini.
Kombinasi antara kekayaan, kedermawanan, religiositas, dan pengaruh politik menciptakan figur patron yang agaknya sulit ditemukan padanannya dalam politik modern yang sepenuhnya rasional.
Namun di saat yang sama, pencarian pengakuan ini juga membuka ruang bagi tafsir yang lebih kritis.
Ketika pengaruh dipertontonkan secara terbuka, publik mulai bertanya apakah yang sedang ditampilkan adalah legitimasi sosial atau sekadar kebutuhan akan validasi. Batas antara pengakuan, popularitas, dan narsisme politik lantas tampak menjadi semakin tipis.
Apa yang semula dimaksudkan sebagai demonstrasi loyalitas dapat berubah menjadi demonstrasi kekuasaan.
Lantas, apa yang dapat dimaknai dari peristiwa ini?
Ketika Tirai Terbuka
Erving Goffman, melalui konsep frontstage dan backstage, menjelaskan bahwa kehidupan sosial menyerupai sebuah pertunjukan.
Di frontstage, aktor menampilkan citra yang ingin dilihat publik. Di backstage, berlangsung proses yang lebih kompleks, penuh negosiasi, kompromi, dan transaksi yang tidak selalu layak dipertontonkan.
Dalam politik Indonesia, hubungan antara kandidat dan pemodal selama ini berada di wilayah backstage.
Semua orang mengetahui keberadaannya, tetapi hampir tidak pernah dibahas secara terbuka, terlebih dalam forum resmi yang berkaitan dengan negara dan pemerintahan.
Karenanya, pengakuan Haji Her menarik bukan hanya karena substansinya, melainkan karena ia membawa sesuatu dari belakang panggung ke depan panggung.
Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit bagi Khofifah. Selama ini, Khofifah dikenal sebagai representasi perempuan NU progresif yang membangun legitimasi melalui pengalaman birokrasi, kapasitas kepemimpinan, dan basis sosial keagamaan yang kuat.
Narasi tersebut menempatkannya sebagai simbol modernitas politik yang bertumpu pada meritokrasi dan dukungan masyarakat sipil.
Namun, ketika muncul klaim mengenai dukungan dana dalam jumlah sangat besar dari seorang patron lokal, perhatian publik bergeser dari kualitas kepemimpinan menuju pertanyaan mengenai sumber daya politik di balik kemenangan tersebut.
Bahkan jika klaim itu dimaksudkan sebagai bentuk dukungan tulus tanpa pamrih, pengakuan terbuka tersebut tetap menciptakan antiklimaks terhadap citra politik yang selama ini dibangun.
Lebih jauh lagi, polemik ini tidak berhenti pada dimensi simbolik. Ia memasuki wilayah hukum. Dalam rezim pemilu Indonesia, penggunaan dan penerimaan dana kampanye memiliki mekanisme yang ketat.
Dana kampanye wajib dicatat melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk diaudit secara independen.
Jika dana yang diklaim tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pemenangan tetapi tidak tercatat dalam mekanisme resmi, maka muncul pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran pelaporan dana kampanye atau unreported candidate funding.
Pada akhirnya, signifikansi kasus ini tidak terletak pada benar atau tidaknya angka Rp38 miliar semata.
Yang lebih penting adalah bagaimana peristiwa tersebut mengungkap realitas yang jarang terlihat dalam demokrasi Indonesia. Ia memperlihatkan bahwa di balik figur-figur politik yang tampil di panggung depan, terdapat jaringan patronase dan kekuatan ekonomi lokal yang bekerja di belakang layar.
Ketika salah satu aktor backstage memutuskan untuk berbicara, publik mendadak melihat bahwa demokrasi bukan hanya soal kandidat dan pemilih, melainkan juga soal siapa yang memiliki sumber daya untuk membentuk jalan menuju kekuasaan. (J61)
