HomeNalar PolitikAnies Terjebak Dilema Untuk 2024

Anies Terjebak Dilema Untuk 2024

Revisi UU Pemilu telah resmi keluar dari Prolegnas 2021. Hal ini bisa saja menguntungkan satu pihak dan memunculkan dilema untuk pihak yang lain.


Pinterpolitik.com

Hampir setiap jelang pesta demokrasi, revisi UU Pemilu jadi salah satu agenda penting yang dibahas di DPR. Meski begitu, hal tersebut tampaknya tak akan terjadi jelang Pemilu 2024, setidaknya pada saat tulisan ini ditulis. DPR telah resmi mengeluarkan revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021.

Mungkin, ada beberapa yang bisa bernapas lega dari hal ini. Biasanya, revisi dilakukan untuk menaikkan ambang batas suara. Di titik ini, beberapa partai kecil dan menengah bisa sedikit menghirup napas.

Meski demikian, tak masuknya revisi UU Pemilu ke Prolegnas 2021 memunculkan sebuah isu baru. Isu yang dimaksud adalah tak digelarnya Pilkada pada tahun 2022 dan 2023. Konsekuensinya, Pilkada akan digelar serentak pada tahun 2024.

Sepintas, mungkin tak ada masalah. Meski begitu, ada perbincangan yang bisa digulirkan dari kondisi tersebut.

Baca Juga: Terorisme Makassar, Radikalisme Bukan Akar Masalahnya?

Seperti yang diketahui 2024 juga adalah jadwal dihelatnya Pilpres. Merujuk pada kondisi tersebut, boleh jadi ada kandidat potensial yang harus banyak berhitung untuk menghadapi langkah DPR. Salah satu sosok yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lalu, seperti apa langkah mantan rektor Universitas Paramadina itu dapat diteropong jelang 2024?

Print

Agenda yang Tak Berulang

Seperti yang disebut sebelumnya, revisi UU Pemilu bak agenda berulang menjelang pesta demokrasi. Umumnya, perbincangan utama dari perubahan regulasi itu adalah peningkatkan parliamentary threshold hingga presidential threshold.

Dalam riwayatnya, revisi dengan tajuk utama peningkatan ambang batas kerap didorong oleh partai-partai besar. Akibatnya, partai-partai kecil, menengah, dan terutama partai baru kerap harus ketar-ketir ketika revisi UU Pemilu telah masuk Prolegnas.

Nah, jelang Pemilu 2024, ternyata revisi itu sejauh ini mungkin saja tak akan terjadi. DPR telah resmi mengeluarkan agenda revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021.

Langkah tersebut kemudian membuat banyak pihak mulai memikirkan isu penting yang seharusnya bisa dibahas. Selain soal parliamentary threshold dan presidential threshold, salah satu isu penting yang idealnya bisa dibahas melalui revisi UU adalah soal pelaksanaan Pilkada.

Semula, banyak yang berharap kalau Pilkada bisa digelar pada tahun 2022 dan 2023, bertepatan dengan berakhirnya banyak masa jabatan kepala daerah. Batalnya revisi membuat Pilkada akan digelar di tahun yang sama dengan Pilpres yaitu 2024.

Banyak yang menyayangkan batalnya Pilkada digelar terpisah dari Pilpres. Ada beragam alasan mengapa mereka menilai Pilkada idealnya bisa dilakukan terpisah dari Pilpres.

Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi munculnya banyak pejabat sementara kepala daerah di tahun 2022 dan 2023. Kondisi tersebut bisa saja menimbulkan minimnya kebijakan strategis yang bisa diambil kepala daerah sebelum tahun 2024.

Baca juga :  Inayah Wahid, “Rhaenyra” of Trah Gus Dur?

Alasan kekhawatiran lain adalah soal fokus masyarakat saat menghadapi agenda Pilkada dan Pilpres di tahun yang sama. Hal ini bersumber dari evaluasi Pemilu 2019 di mana banyak orang menilai energi masyarakat terkuras untuk Pilpres dan kurang menaruh perhatian pada Pileg.

Konstelasi Revisi UU Pemilu

Yang menarik dari fenomena tak masuknya revisi UU Pemilu ke Prolegnas 2021 ini adalah sikap-sikap partai. Seperti yang disebutkan sebelumnya, umumnya partai-partai besar cenderung setuju untuk melakukan revisi. Hal ini terkait dengan parliamentary threshold dan presidential threshold yang bisa menguntungkan mereka.

Nah, fenomena ini bisa dipandang melalui pendapat dari Richard S. Katz dan Peter Mair sebagaimana dikutip oleh Marcus Mietzner. Mereka menyebutkan bahwa ada tiga hal yang akan dilakukan partai politik dalam hubungannya dengan negara.

Baca Juga: Literasi Digital Gagal, Teroris Leluasa?

Salah satu hal yang akan mereka lakukan adalah mengejar regulasi yang akan menguntungkan mereka. Contoh dari hal ini adalah pembuatan aturan yang bisa mempersulit munculnya parpol baru. Kondisi ini tergambar dalam agenda lima tahunan revisi UU Pemilu untuk mengatur ambang batas suara.

Lalu, bagaimana dalam konteks tak masuknya revisi UU Pemilu ke dalam Prolegnas 2021?

Jika diperhatikan, sebenarnya ada pola yang kurang lebih mirip di antara partai-partai besar. Secara khusus, partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan juga memiliki pola yang sama dengan partai-partai tersebut.

Merujuk pada peta pendapat, terlihat bahwa 7 fraksi di DPR menyepakati agar revisi UU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Ketujuh fraksi tersebut adalah PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Di lain pihak, dua fraksi lain yaitu PKS dan Demokrat tetap ingin revisi UU Pemilu masuk prolegnas prioritas.

Nah, jika kembali pada hubungan antara negara dan parpol yang dikemukakan oleh Katz dan Mair, parpol akan berusaha mengejar regulasi yang menguntungkan mereka.

Memang, dalam konteks ini keuntungan yang dimaksud bukanlah sulit munculnya partai baru seperti pada momen-momen sebelumnya. Meski begitu, partai-partai yang tengah punya hubungan dengan pemerintah saat ini bisa saja punya sedikit asa menuju tahun 2024.

Anies Dilematis?

Di sinilah sosok Anies Baswedan akan dibahas sebagai pihak yang berpotensi mengalami dilema di 2024. Di atas kertas, nama Anies sebagai bakal kandidat di 2024 sangatlah diperhitungkan. Dalam rilis teranyar Indikator Politik Indonesia misalnya, namanya jadi sosok yang paling banyak dipilih anak muda.

Meski begitu, Pilkada yang akan digelar di tahun yang sama dengan Pilpres membuat Anies bisa saja mengalami dilema. Sebenarnya, jika memang kursi presiden yang jadi incaran, ia bisa saja merelakan tak ikut Pilkada dan fokus pada Pilpres 2024.

Baca juga :  Ketika Chill Guy Hadapi PPN 12%?

Akan tetapi, kenyataannya boleh jadi tak sesederhana itu. Jika ingin mudah, untuk membangun momentum politik, seorang kandidat Pilpres akan berusaha memenangkan pemilihan di tingkat bawahnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Larang Cadar, Menag Fachrul Hobbesian?

Hal ini tergambar misalnya pada fenomena Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membangun momentum sejak kampanye Pilgub, dilanjutkan dengan kebijakan saat menjadi gubernur, lalu ke kampanye Pilpres.

Jika Anies memilih untuk bertarung di Pilpres, ia mungkin tak akan menikmati momentum ini. Apalagi, ia akan tak punya jabatan politik untuk waktu yang lama menjelang Pilpres. Posisinya akan diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh pihak pemerintah. Momentumnya bisa saja menurun karena tak membuat banyak kebijakan strategis di dekat Pilpres.

Sebaliknya, jika ia memilih untuk bertarung di Pilkada saja, momentum yang tergambar dari hasil survei sekarang bisa saja sia-sia. Memang, ia punya kans untuk bertarung lima tahun mendatang. Meski demikian, presiden yang terpilih di 2024 bisa saja lebih punya popularitas sebagai petahana.

Di situlah tak masuknya revisi UU Pemilu berpotensi menimbulkan dilema bagi Anies. Lalu, mengapa tulisan ini hanya membahas Anies saja? Bukankah banyak kandidat lain pula yang berpotensi bernasib sama?

Sebenarnya, hal itu akan dikaitkan dengan posisi Anies yang kerap dianggap sebagai sosok di sisi berbeda dari pemerintah. Sejak awal, ia memang kerap mendapat kritik dari partai-partai koalisi utama Jokowi.

Di situlah Anies menjadi dilematis karena sebagai sosok yang diharapkan bisa menggantikan pemerintah saat ini, ia seperti tengah terjebak.

Di lain pihak, kandidat lain yang masih terkait dengan parpol berkuasa, kondisinya mungkin tak sesulit itu. Hal ini terkait dengan posisi parpol yang masih menguasai sebagian besar lini pemerintahan. Di sinilah tergambar bahwa parpol berkuasa mengambil untung dari regulasi seperti yang diungkapkan oleh Katz dan Mair.

Partai-partai tersebut akan memiliki kesempatan untuk memunculkan calon kuat untuk melawan atau menggantikan Anies di Pilpres atau Pilkada. Di sisi lain, Anies sendiri posisinya relatif terjebak dan berpotensi kehilangan momentum.

Tentu, hal ini masih perlu dibuktikan di masa depan. Meski demikian, sulit untuk tidak melihat partai-partai besar dan berkuasa di pemerintahan mendapatkan untung dari keluarnya revisi UU Pemilu dari prolegnas prioritas. Kita lihat saja kelanjutannya seperti apa. (H33)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Banner Ruang Publik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Promo Buku
spot_imgspot_img

#Trending Article

Prabowo and the Hero Complex

Kisah seorang pahlawan (hero) selalu menciptakan inspirasi di hati banyak orang. Mengapa makna ini begitu berarti bagi Presiden Prabowo Subianto?

Mengapa Era Keemasan Sains Orba Hilang? 

Indonesia sempat alami euforia sains dan imajinasi yang tinggi ketika awal hingga pertengahan Orde Baru. Mengapa tren tersebut tiba-tiba hilang? 

The Invincible Bahlil and The Philosopher King

Dengarkan artikel ini: Meski kerap dikritik dan dianggap kontroversial, nyatanya sosok Bahlil Lahadalia harus diakui jadi inspirasi bagi banyak orang. Meniti karier dari pelosok,...

Menguak “Beban” Erick Pecat STY

Pemecatan pelatih Timnas Sepak Bola Pria Indonesia oleh PSSI meninggalkan interpretasi karena dua untaian frasa “mencurigakan” yang terujar dari Erick Thohir dan anak Shin Tae-yong, yakni “dinamika kompleks” dan “perlakuan PSSI”. Bahkan, sesuatu hingga ke ranah yang bertendensi politis. Benarkah demikian?

Inayah Wahid, “Rhaenyra” of Trah Gus Dur?

Bukan Alissa, Yenny, maupun Anita, sosok Inayah Wahid justru yang paling mirip Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur)? Mengapa demikian?

Ambang Batas MK: Anies “Ancam” Jokowi?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hilangkan kewajiban ambang batas presiden (PT). kesempatan Anies untuk “ancam” pengaruh Jokowi?

Semakin Sulit Megawati Percaya Puan?

Kongres 2025 PDIP sudah di depan mata. Akankah ada pergantian pucuk kepemimpinan, atau terlalu dini bagi Megawati Soekarnoputri untuk mencari pengganti dirinya?  

Prabowo & Drama Pinggir Jurang 2025?

Di menit krusial, Presiden Prabowo Subianto akhirnya merespons dua isu penting, yakni vonis “agak laen” kasus korupsi timah dan menegaskan kebijakan pemberlakuan PPN 12 persen. Hal itu agaknya sedikit mengurangi tekanan psikologis kolektif rakyat +62 dalam dimensi sosial, ekonomi, hingga poliik jelang pergantian tahun yang dinilai nyaris berada di titik nadir dan bisa saja menjadi pangkal instabilitas.

More Stories

Membaca Siapa “Musuh” Jokowi

Dari radikalisme hingga anarko sindikalisme, terlihat bahwa ada banyak paham yang dianggap masyarakat sebagai ancaman bagi pemerintah. Bagi sejumlah pihak, label itu bisa saja...

Untuk Apa Civil Society Watch?

Ade Armando dan kawan-kawan mengumumkan berdirinya kelompok bertajuk Civil Society Watch. Munculnya kelompok ini jadi bahan pembicaraan netizen karena berpotensi jadi ancaman demokrasi. Pinterpolitik Masyarakat sipil...

Tanda Tanya Sikap Gerindra Soal Perkosaan

Kasus perkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Bekasi asal Gerindra membuat geram masyarakat. Gerindra, yang namanya belakangan diseret netizen seharusnya bisa bersikap lebih baik...