HomeNalar PolitikAnies Dipecat dengan Omnibus Law?

Anies Dipecat dengan Omnibus Law?

Salah satu pasal dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja tengah menuai sorotan publik. Masalahnya, dalam pasal tersebut diatur mengenai dimungkinkannya Mendagri untuk memecat kepala daerah apabila dinilai tidak menjalankan program strategis nasional. Menariknya, pada April 2018 lalu, sempat beredar isu bahwasanya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diancam untuk dipecat oleh Kemendagri. Lantas, benarkah pasal dalam draft omnibus law tersebut memiliki pertalian yang erat dengan isu tersebut?


PinterPolitik.com

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menuturkan pernyataan menarik di dalam acara Indonesia Lawyes Club (ILC) pada 5 Februari 2019 lalu. Tuturnya, dengan fakta Indonesia telah mengalami rezim yang begitu otoriter di bawah kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun, membuat masyarakat mengalami trauma politik dan surplus kecurigaan terhadap kekuasaan.

Melihat pada konteksnya, Donny bertujuan untuk menepis tudingan miring berbagai pihak yang menyebutkan bahwa penguasa menegakkan hukum secara sewenang-wenang, seperti meringkus lawan-lawan politiknya.

Pada level tertentu, pernyataan Donny mungkin benar. Namun, menimbang pada fenomena-fenomena yang telah dan akan yang terjadi, di mana terdapat kapabilitas penguasa untuk penggunaan perangkat hukum untuk mencapai kepentingannya, pernyataan dosen ilmu filsafat di Universitas Indonesia ini benar-benar perlu untuk diuji.

Konteks persoalan ini sangat relevan untuk melihat polemik yang tengah mendera undang-undang sapu jagat atau omnibus law yang menjadi program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang tengah digodok di DPR, disinyalir memiliki pasal yang diperuntukkan sebagai alat politik, yaitu pasal 520 ayat 3.

Di dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa, apabila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi, sampai pada diberhentikan atau dipecat.

Menariknya, terkait bunyi pasal tersebut, berbagai media massa kemudian melirik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan menanyakan pendapatnya. Peka atas sensitifnya masalah tersebut, Anies hanya memberikan jawaban pasif dengan menyebut itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Konteks lirikan berbagai media ini memang cukup beralasan. Pasalnya, pada April 2018 lalu, terdapat isu yang beredar bahwa terdapat ancaman pemecatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena Anies disebut tidak mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman mengenai penutupan jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tidak hanya terkait isu pemecatan pada 2018 lalu, saat ini berbagai pihak juga menyoroti terdapat upaya sistematis yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menghalau sinar Anies agar tidak dapat maju di gelaran Pilpres 2024 mendatang.

Dengan kuatnya nuansa politik di pasal 520 ayat 3, benarkah pasal tersebut juga diperuntukkan sebagai alat politik?

Demi Kepentingan Ekonomi

Seperti yang kerap diutarakan oleh Presiden Jokowi, omnibus law diperuntukkan untuk mendorong perkembangan dunia usaha atau demi kepentingan ekonomi. Bukan hanya isapan jempol semata, tujuan tersebut sepertinya memang benar adanya.

Pasalnya, selama ini  kesukaran kerap dialami oleh pengusaha karena izin usahanya terbentur dengan adanya berbagai regulasi yang tumpang tindih dan membuat izin sukar untuk didapatkan. Omnibus law sendiri memang diperuntukkan untuk menyederhanakan berbagai aturan tersebut, sehingga tidak lagi perlu melalui birokrasi yang panjang dan melelahkan.

Menurut keterangan Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, ternyata pemerintah lokal (daerah) yang justru lebih menyulitkan pengusaha selama ini, baik karena sulitnya mendapatkan izin ataupun besarnya dana yang dikeluarkan untuk mendapatkan izin tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan iklim yang kondusif bagi para pengusaha, sehingga masalah yang tersisa adalah pemerintah lokal.

Masalah tersebut memang tidak terlepas dari transformasi politik yang terjadi di Indonesia. Sejak terjadinya desentralisasi politik semenjak kejatuhan Soeharto, kerap terjadi diskoneksi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah karena adanya otonomi daerah.

Tidak hanya persoalan izin usaha, terdapat pula persoalan mengenai harus adanya jaminan bahwa visi pembangunan pemerintah pusat mesti didukung oleh pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, sejak periode pertama kepemimpinannya, Presiden Jokowi benar-benar menggenjot pembangunan infrastruktur, menarik investor, dan mendorong perkembangan dunia usaha.

James Guild dalam tulisannya di New Mandala menegaskan bahwa di periode kedua ini, proyek pembangunan infrastruktur akan terus dilanjutkan bahkan digandakan intensitasnya. Menurut Guild, ini karena Presiden Jokowi percaya bahwa pembangunan infrastruktur benar-benar dapat pendorong pertumbuhan ekonomi.

Di sini, kita mungkin sudah dapat menyimpulkan mengapa pasal 520 ayat 3 dirumuskan. Pasal ini tentu diperuntukkan agar pemerintah pusat dapat memiliki semacam hak veto agar pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi izin usaha dan untuk menjamin agar pemerintah daerah sejalan dengan visi pembangunan pemerintah pusat.

Juga Untuk Kepentingan Politik?

Pada konteks untuk mendorong perkembangan usaha dan visi pembangunan, pasal 520 ayat 3 tentu saja berada di dalam koridor positif. Akan tetapi, pasal ini nyatanya menyimpan sekelumit persoalan politik tersendiri.

Pertama, tentu saja pasal tersebut bertabrakan dengan otonomi daerah dan dapat membawa Indonesia kembali pada sentralisasi politik seperti di Orde Baru. Masalahnya, pasal tersebut benar-benar dapat meningkatkan pengaruh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Konteks ini juga semakin dipertegas dengan fakta bahwa jabatan Mendagri saat ini ditempati oleh Tito Karnavian. Menurut berbagai pihak, mantan Kapolri tersebut dikenal sebagai sosok yang loyal terhadap Presiden Jokowi, sehingga ini tentu dapat diartikan bahwa Mendagri memiliki kemungkinan yang besar untuk mengakomodasi kepentingan presiden, misalnya terkait visi pembangunan infrastruktur.

Kedua, pasal ini dapat kita baca melalui kacamata psikologi politik, di mana terdapat semacam kecemasan di kalangan elite pemerintah sehingga mereduksi kekuasaan pemerintah daerah. Vilja Helminen dalam tulisannya Fear and Anxiety as Predictors of Political Attitudes: A Prospective Cohort Study, menyebutkan bahwa kecemasan adalah salah satu faktor emosi yang kuat untuk mempengaruhi kebijakan yang dibuat oleh politisi.

Tidak hanya untuk menjamin lancarnya visi pembangunan, reduksi kekuasaan ini pula berguna untuk meredupkan sinar-sinar kepala daerah yang dinilai dapat menjadi ancaman politik.

Meskipun Pilpres 2024 masih lama terselenggara, nyatanya nama-nama kandidat untuk maju sebagai calon presiden sudah santer beredar. Menariknya, sebagain besar nama-nama tersebut berasal dari kepala daerah. Sebut saja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Presiden Jokowi sendiri, seperti yang kita ketahui, mendapatkan nama yang gemerlap di kancah politik nasional karena dinilai berhasil menjadi kepala daerah, baik ketika menjadi Wali Kota Solo, maupun Gubernur DKI Jakarta. Artinya, kepala daerah sebenarnya adalah batu loncatan politik yang mumpuni jika ingin maju sebagai kandidat presiden.

Menariknya, di tengah masifnya isu berbagai kepala daerah akan diusung maju di Pilpres 2024, Presiden Jokowi justru memunculkan nama Sandiaga Salahudin Uno sebagai kandidat yang dapat menggantikan dirinya.

Membaca menggunakan kacamata politik realis yang diadopsi dari konsep homo homini lupus – manusia adalah serigala bagi manusia yang lain – dari Thomas Hobbes, kita dapat memahami bahwa pemerintah yang berkuasa benar-benar memiliki kapabilitas untuk menggunakan hukum demi mengamankan kepentingannya.

Artinya, pasal 520 ayat 3 tersebut tentu saja dapat menjadi alat politik untuk meredam nama-nama kepala daerah yang bersinar – misalnya saja Anies – agar nama Sandi menjadi yang paling bersinar.

Membayangkan skenario terburuk, jika kecemasan tersebut semakin memuncak karena nama berbagai kepala daerah semakin bersinar, maka menggunakan pasal 520 ayat 3 untuk memecat kepala daerah terkait adalah pilihan yang rasional.

Skenario tersebut boleh jadi sudah mulai terlihat. Misalnya saja dengan Tito yang pernah melontarkan kritik terhadap Anies dengan menyebut Jakarta seperti kampung. Secara tidak langsung, pernyataan tersebut boleh jadi menyiratkan untuk menyebut Anies tidak mampu untuk mengurus Jakarta.

Akan tetapi, skenario pemecatan tersebut tentunya sebatas prediksi. Sampai saat ini, omnibus law juga masih dalam tahap penggodokan. Oleh karenanya, hanya waktu yang dapat menjawab bagaimana kelanjutan dari pasal yang bisa menjadi alat politik tersebut. (R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Baca juga :  Logis Anies Dirikan Partai Sendiri?
spot_imgspot_img

#Trending Article

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

More Stories

Ganjar Kena Karma Kritik Jokowi?

Dalam survei terbaru Indonesia Political Opinion, elektabilitas Ganjar-Mahfud justru menempati posisi ketiga. Apakah itu karma Ganjar karena mengkritik Jokowi? PinterPolitik.com Pada awalnya Ganjar Pranowo digadang-gadang sebagai...

Anies-Muhaimin Terjebak Ilusi Kampanye?

Di hampir semua rilis survei, duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selalu menempati posisi ketiga. Menanggapi survei yang ada, Anies dan Muhaimin merespons optimis...

Kenapa Jokowi Belum Copot Budi Gunawan?

Hubungan dekat Budi Gunawan (BG) dengan Megawati Soekarnoputri disinyalir menjadi alasan kuatnya isu pencopotan BG sebagai Kepala BIN. Lantas, kenapa sampai sekarang Presiden Jokowi...