Audio dibuat menggunakan AI.
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
KATA PEMRED #41
PinterPolitik.com
Senja turun pelan di sebuah kantor yang mulai dikosongkan. Para pegawai pulang satu per satu. Sebuah lampu meja di sudut ruangan lupa dimatikan, dan cahayanya yang kuning jatuh ke atas setumpuk kertas. Kertas itu tidak disentuh siapa pun. Ia hanya menunggu.
Malam berjalan tanpa peristiwa. Tidak ada tangan yang datang, tidak ada langkah di koridor, tidak ada tinta yang dibubuhkan. Hanya jarum jam yang bergerak di dinding, pelan dan setia. Lalu pagi tiba. Kertas yang sama, yang semalam hanya benda mati di atas meja, kini memiliki bobot yang tidak ia punya kemarin. Sesuatu telah terjadi justru karena tidak ada yang terjadi.
Di republik ini, sebuah undang-undang baru saja belajar lahir dengan cara seperti itu. Pada 9 Juni 2026, Dewan mengetuk palu atas perubahan ketiga Undang-Undang Kepolisian. Prosesnya cepat luar biasa. Ditetapkan sebagai inisiatif pada 20 Mei, dibahas bersama pemerintah hanya 2 kali, lalu disahkan. Setelah palu itu, satu hal tersisa: tanda tangan Presiden. Sampai opini ini ditulis, tanda tangan itu belum diumumkan.
Banyak orang menunggu pena Prabowo seolah di situlah nasib aturan ini ditentukan. Mereka keliru membaca mesinnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur satu hal yang sederhana dan menentukan. Jika dalam 30 hari sejak disetujui bersama presiden tidak menandatangani, rancangan itu tetap sah menjadi undang-undang. Wajib diundangkan. 30 hari sejak 9 Juni jatuh sekitar 9 Juli. Maka pena itu bukan penentu. Ia umpan. Yang menandatangani adalah kalender.
Inilah keganjilan yang jarang dilihat. Aturan ini dijual sebagai penguatan supremasi sipil, sejalan dengan janji reformasi birokrasi. Tetapi isinya membuka kursi di kementerian dan lembaga bagi perwira aktif yang masih berseragam, atas permintaan lembaga atau penugasan presiden. Dan ia berlaku lewat tindakan paling sipil yang bisa dibayangkan. Seorang kepala negara yang tidak melakukan apa-apa. Seorang jenderal paham betul: wujud kekuasaan yang paling murah adalah yang tidak berbiaya dan tidak mengikat. Biarkan waktu yang bekerja. Dengan tidak meneken sekaligus tidak menolak, ia memperoleh undang-undang sekaligus jarak untuk menyangkalnya. Itu bukan kelambanan. Itu perhitungan. Cara termurah memperluas kuasa bukan menambah wewenang baru, melainkan mengurangi keharusan menjelaskan diri. Keputusan yang diucapkan menanggung biaya politik. Prosedur yang dibiarkan bekerja menguapkan biaya itu ke dalam sistem. Tidak ada yang bisa diteriaki, sebab tidak ada yang berteriak.
Pemerintah membungkus semua ini dengan bahasa yang manis. Kementerian Hukum menyebutnya sejalan dengan cita-cita besar tentang supremasi hukum. Tetapi di jalan, pada minggu yang sama, mahasiswa membentangkan spanduk dengan kata yang jauh lebih kasar. Mereka menyebut gejala ini militerisme sipil. Tuntutan mereka pendek dan keras: cabut. 13 Juni mereka dihadang di Jakarta. 15 Juni gemanya sampai ke Jember. Di antara bahasa kementerian dan bahasa spanduk ada jurang yang tidak bisa dijembatani oleh siaran pers. Sebab yang satu menggambarkan niat, yang lain merasakan akibat. Dan akibat itu paling terasa di ruang yang jarang disebut. Ruang kerja biasa, tempat seorang warga sipil memercayai bahwa kursinya diisi oleh keahlian, bukan oleh perintah.
Ada pembelaan yang jujur untuk aturan ini, dan kita harus menatapnya tanpa berkedip. Pertanyaan yang lebih tajam bukan apa isinya, melainkan mengapa ia dibutuhkan justru sekarang. Negara membaca dunia yang sedang goyah, dan menilai program strategis nasional dari lumbung pangan sampai dapur gizi menuntut tangan yang disiplin dan bisa diperintah cepat. Jawaban itu masuk akal. Tetapi alasan yang masuk akal justru paling mudah dipakai untuk membongkar batas, sebab ia tidak terdengar seperti ancaman. Aturan 30 hari itu pun lumrah. Banyak undang-undang lahir lewat jalan yang sama. Justru kelumrahan itu yang membuat penggunaannya kali ini luput dari mata. Persoalannya tidak terletak pada niat. Juga tidak pada prosedur. Persoalannya pada rem yang dicopot. Mahkamah Konstitusi lewat putusan nomor 114 tahun 2025 menuntut seorang perwira pensiun lebih dulu sebelum memangku jabatan sipil. Aturan baru melewatinya. Pengawas kepolisian tidak diperkuat. Yang tersisa adalah keluwesan tanpa pembatas.
Bahkan sebelum undang-undang ini lahir, sekitar 300 perwira aktif sudah tercatat menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga pada akhir 2025. Aturan baru hanya memberi nama hukum pada kebiasaan yang sudah berjalan. Langkah ini pun bukan yang pertama. Pada Desember lalu, sebulan setelah Mahkamah melarang, Kapolri menerbitkan peraturan yang membuka 17 kementerian dan lembaga bagi polisi aktif. Putusan ditafsir ulang, lalu dilampaui. Kini undang-undang datang memberi stempel pada penafsiran itu. Pola itu pun lengkap: dilarang, ditafsir ulang, lalu disahkan. Bagi seorang pegawai negeri yang menapaki kariernya setahap demi setahap, ini berarti tangga yang ia daki bisa diisi dari atas oleh penugasan, bukan oleh prestasi. Batas yang dulu tegas kini menjadi kabur. Dan kekaburan selalu berpihak pada yang berkuasa.
Sejarah dan ilmu sudah lama menamai keadaan ini. Samuel Huntington mengingatkan bahwa kendali sipil yang sehat justru menjaga prajurit tetap profesional di baraknya, jauh dari kursi pemerintahan, demi kebaikan prajurit itu sendiri. Di tanah air, Salim Said menghabiskan hidupnya mencatat betapa beratnya bangsa ini memulangkan tentara ke barak setelah puluhan tahun dwifungsi. Apa yang Huntington susun sebagai teori, Salim Said rekam sebagai luka dan kerja panjang sebuah bangsa. Reformasi membangun pagar untuk membatasi negara. 28 tahun kemudian pagar itu tidak dibongkar. Ia diberi pintu. Hannah Arendt memperingatkan tentang bentuk kekuasaan yang paling sulit dilawan: pemerintahan oleh tak seorang pun. Ketika sebuah keputusan tidak bisa ditimpakan pada satu wajah, tidak ada wajah yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Dan jauh sebelum mereka, Tacitus mencatat Senat Romawi masih rajin bersidang lama setelah Republik sesungguhnya telah mati. Wadahnya utuh. Isinya dikosongkan diam-diam. Sebuah republik jarang runtuh ketika lembaganya hilang. Ia runtuh ketika lembaganya tetap berdiri tetapi berhenti menjalankan fungsi semula. Dewan tetap mengetuk palu. Mahkamah tetap memutus. Semua lembaga berdiri di tempatnya. Hanya maknanya yang pelan dibalik.
Maka kembalilah ke kertas di atas meja senja itu. Sekarang kita tahu keheningan semalam bukanlah ketiadaan. Keheningan itu adalah cara berbicara paling efisien yang pernah ditemukan kekuasaan. Tanda tangan yang paling menentukan dalam sebuah negeri ternyata adalah tanda tangan yang tidak pernah dibubuhkan.
Sebuah negara yang membiarkan hukumnya lahir tanpa tangan sedang mengajari rakyatnya satu pelajaran yang sunyi. Bahwa mulai kini, hal-hal terpenting bisa diputuskan oleh sesuatu yang tidak bisa ditunjuk, tidak bisa ditanya, dan tidak bisa dilawan. Ia tidak berteriak. Ia tidak memerintah dengan suara. Ia hanya membiarkan waktu lewat. Dan dari diam itu, perlahan, lahir sebuah negara yang belajar berbicara tanpa pernah membuka mulut.
**********************
Tentang Penulis
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
Hak cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggandaan, pengutipan, atau penyebaran sebagian atau seluruh tulisan ini tanpa izin tertulis dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 113.
