HomeData PolitikDPR Arogan, KPK Dilemahkan

DPR Arogan, KPK Dilemahkan

Hak angket hanya ditujukan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah. Merupakan sesuatu yang aneh jika DPR mengesahkan hak angket untuk KPK. Karena KPK adalah lembaga Independen dan bukanlah lembaga pemerintah.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]M[/dropcap]asyarakat Indonesia seakan tidak ada habisnya disuguhi drama politik oleh para elite politik, terlebih drama di tubuh DPR yang tidak pernah berhenti membuat sensasi. Saat ini DPR sedang sibuk mengurusi hak angket untuk mendesak KPK agar rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Pada hari Jumat (28/4), DPR yang dipimpin oleh Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR baru saja mengetuk palu untuk mengesahkan hak angket terhadap KPK. Hak angket ini disinyalir hanya sekedar akal-akalan politik Fahri Hamzah dan kawan-kawan untuk upaya melemahkan KPK.


DPR Arogan, KPK Dilemahkan“Saya ingin menanyakan kepada seluruh anggota, apakah usul menggunakan hak angket terhadap tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadihak angket DPR? Setuju?” ujar Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


 

Satu detik kemudian tanpa mendengar jawaban dari para anggota fraksi, Fahri langsung mengetok palu yang ada di depannya sebagai tanda bahwa usulan hak angket terhadap KPK disetujui untuk dilaksanakan. Kontan keputusannya tersebut menuai hujan interupsi di dalam ruang paripurna, namun Fahri bersikap acuh tanpa mendengarkan suara anggota fraksi lainnya.

Pemicu usulan hak angket terhadap KPK ini dimulai dari sejumlah protes yang dilayangkan dari para anggota yang tergabung dalam Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta yang juga menyeret Ketua Umum DPR, Setya Novanto.

Namun menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam diskusi Populi Center dan Smart FM di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4) mengatakan bahwa hak angket ini hanyalah akal-akalan DPR secara politik. hak angket yang digulirkan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak sesuai dengan definisi yang dijelaskan dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3).

Menanggapi keputusan DPR tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket yang diajukan DPR yang telah disetujui dalam rapat paripurna di Gedung DPR,

Kenapa hak angket sering digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat? Mari kita lihat sejarahnya.


Apa itu hak angket Dewan Perwakilan Rakyat?

Mungkin sering kita dengar tentang hak angket yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah hak angket tersebut? Dan sejak kapan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat ada di Indonesia?

Hak Angket merupakan hak yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. namun pada kenyataannya hak angket sering kali bermuatan politik sehingga tidak sesuai dengan tugas semestinya.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya.

Baca juga :  Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Melihat perjalanannya, berikut sederet hak angket yang lolos di paripurna DPR dari masa ke masa:

hak angket dari masa ke masa-01

Menanggapi hak angket DPR, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menjelaskan terkait hak angket yang dipakai oleh DPR terhadap KPK. Ia mengambil menilai bahwa para anggota DPR tidak paham dalam penggunaan hak angket. Sebab menurutnya hak angket tersebut tidak ditujukan untuk menyelidiki proses penegakan hukum seperti yang disebutkan dalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Karena menurut pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disahkannya hak angket ini seharusnya bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah.

Namun dalam sidang DPR yang dipimpin Fahri Hamzah, mengesahkan hak angket ini untuk intervensi KPK, sementara KPK bukanlah bagian dari pemerintah. Jadi KPK adalah lembaga nonpemerintah yang secara undang-undang tidak bisa ditujukan hak angket.

Sejumlah partai politik pun tegas menyatakan sikap menolak hak angket untuk KPK. Mereka adalah PKS, Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB. Alasannya hak angket berpotensi melemahkan KPK.

Jadi, merupakan sesuatu yang aneh jika DPR mengesahkan hak angket untuk KPK. Jika begitu, berarti  ada sesuatu yang berbau politis didalamnya dan ada upaya untuk melemahkan KPK dalam pengesahan hak angket tersebut. Apakah ini adalah upaya Fahri Hamzah untuk menghambat proses hukum KPK yang bertujuan untuk melindungi Setya Novanto dari kasus e-KTP ini.


Fahri Hamzah, Badut DPR

Dari sekian banyak anggota DPR, masyarakat pasti sangat mengenali tiga serangkai badut DPR. Mereka adalah Setya Novanto, Fadli Zon dan yang terakhir adalah Fahri Hamzah. Ketiganya sering kali membuat masyarakat geram akibat ulahnya yang arogan, menyimpang, nyeleneh, ingin menang sendiri, serta selalu berseberangan dengan pendapat umum.

Sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam membela Setya Novanto menimbulkan kemuakan dari masyarakat. Apalagi banyak masyarakat yang hingga kini mengalami kesulitan mendapatkan e-KTP. Kemuakan bertambah ketika Fahri Hamzah menunjukan sikap arogannya dengan secara sepihak mengetuk palu untuk mengesahkan dan menyetujui hak angket DPR untuk KPK  dilaksanakan pada sidang paripurna DPR lalu.

Baca juga :  Operasi Bawah Tanah UU MD3?

Pada Senin Senin (1/5), empat pimpinan DPR, Fahri Hamzah, Setya Novanto, Taufik kurniawan dan Agus Hermanto rencananya akan dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena keputusannya tersebut.

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) juga telah melaporkan Fahri Hamzah ke KPK karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus e-KTP. Fahri dilaporkan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap sudah melakukan obstruction of justice.

Fahri Hamzah merupakan sosok fenomenal saat ini, di mana dirinya dulu adalah seorang aktivis reformasi 1998 yang berdiri dibelakang bendera Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Malang. Fahri juga orang yang sangat vokal dalam aksi politiknya, bahkan karena sikap vokalnya tersebut masyarakat jadi mengetahui sedalam apa kapasitasnya sebagai elite politik. [Baca: Dunia Di Mata Fahri Hamzah]

Hubungan Fahri Hamzah dengan KPK memang tidak harmonis, bahkan ia melontarkan kalimat bahwa ia ingin membubarkan KPK. Hal tersebut dikatakan ketika KPK sedang gencar menelisik dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR. Menurut dia, bila KPK terus menerus menangkapi sejumlah anggota DPR yang melakukan korupsi, itu sama dengan membusukkan sistem

“Lebih baik KPK dibubarkan. Karena saya tidak percaya dengan adanya institusi superbody dalam demokrasi. Sembilan tahun mengacak-acak lembaga dan semua orang tapi korupsi tidak bisa dihentikan ” ucap Fahri pada 4 Oktober 2011.fahriTerkait hubungan dengan Setya Novanto, Fahri Hamzah seakan tidak kapok membela mati-matian Setya Novanto pada setiap kasusnya. Bahkan ia pun dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera dikarenakan sikap loyalitasnya yang berlebihan kepada Setya Novanto. Bisa jadi kenapa ia sangat berambisi ingin mengesahkan hak angket ini dikarenakan ia ingin menyelamatkan Setya Novanto dari jerat hukum dalam kasus dugaan mega kasus e-KTP ini.


Tertangkapnya Sang Pemberi Keterangan Palsu

Drama mega korupsi e-KTP terus berlangsung, kali ini KPK berhasil menangkap Miryam S. Haryani, seorang anggota DPR dari Fraksi Hanura dan juga mantan anggota Komisi II DPR. Kesaksian Miryam S Haryani dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun membawanya berurusan dengan KPK lebih jauh lagi. Statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka kesaksian palsu.

KPK mengatakan Miryam mempunyai peran yang amat penting dalam kasus e-KTP ini. Nama Miryam pertama kali muncul pada saat pembacaan dakwaan dugaan korupsi e-KTP. Ia merupakan salah satu orang yang turut mendapatkan uang dari proyek ini, uang tersebut berjumlah sekitar 23 ribu dolar Amerika.

Ia juga berperan sebagai orang yang membagi-bagikan uang kepada Pimpinan, Ketua Kelompok Fraksi serta anggota Komisi II DPR saat itu. Uang didapatnya dari dua orang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang saat ini berstatus terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Dengan tertangkapnya Miryam, apakah hak angket yang telah disahkan oleh Fahri Hamzah akan gugur? Berikan pendapatmu. (A15)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Bukti Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”

PinterPolitik.com mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72 Tahun, mari kita usung kerja bersama untuk memajukan bangsa ini  

Sejarah Mega Korupsi BLBI

KPK kembali membuka kasus BLBI yang merugikan negara sebanyak 640 Triliun Rupiah setelah lama tidak terdengar kabarnya. Lalu, bagaimana sebetulnya awal mula kasus BLBI...

Mempertanyakan Komnas HAM?

Komnas HAM akan berusia 24 tahun pada bulan Juli 2017. Namun, kinerja lembaga ini masih sangat jauh dari harapan. Bahkan desakan untuk membubarkan lembaga...