HomeCelotehTax Amnesty, Siapa Jerumuskan Jokowi?

Tax Amnesty, Siapa Jerumuskan Jokowi?

“Rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik malah melorot terus. Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty”. – Bhima Yudhistira Adhinegara, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef)


PinterPolitik.com

Tax Amnesty. Program yang satu ini begitu fenomenalnya ketika pada periode 2016-2017 lalu mempengaruhi banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Seperti terjemahan bebasnya, program “pengampunan pajak” ini diharapkan mampu mendorong kembalinya harta-harta orang Indonesia di luar negeri ke negara ini. Syaratnya satu: dilaporkan ke otoritas pajak.

Kini, muncul wacana untuk kembali menjalankan program serupa dalam tajuk “Tax Amnesty Jilid II”. Hanya saja, wacana ini kini disorot oleh banyak ekonom dan pengamat. Mereka menganggap rencana pemerintah menerapkan pengampuan pajak atau tax amnesty jilid II untuk menaikkan penerimaan negara, malah akan berdampak negatif pada ekonomi nasional.

Baca Juga: Gig Economy Bisa Hantui Jokowi?

Pasalnya, kepercayaan pembayar pajak bisa turun karena tax amnesty sudah pernah dilakukan pada 2016-2017 lalu. Terlebih, pemerintah sudah berjanji tax amnesty hanya akan diberikan satu kali. Setelah periode tax amnesty selesai langkah selanjutnya adalah penegakan aturan perpajakan, bukan memberikan pengampunan lagi.

Munculnya wacana tax amnesty jilid ke II dinilai akan menggangu psikologi pembayar pajak yang malah bakal memilih untuk menunggu tax amnesty jilid berikutnya. Ini berasa kayak pengampunan pajak tanpa batas. Akan terus terjadi berjilid-jilid, kayak demo. Uppps.

Padahal, kalau diperhatikan secara spesifik, tax amnesty pun tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Ini tercermin dari rasio pajak yang terus menurun sepanjang periode 2018-2020 hingga mencapai 8,3 persen.

Artinya, jika tujuannya untuk meningkatkan rasio pajak, jelas nggak tercapai. Malah, para ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menganggap pemberian tax amnesty juga rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara. Atas nama pengampunan pajak, perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia.

Baca juga :  Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Wih, ngeri nggak tuh. Bukannya mendapat kebaikan, eh yang terjadi malah keburukan. Hmm, jadi penasaran, sebenarnya siapa sih yang mengusulkan program jilid II ini? Soalnya sebelumnya emang narasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kan bikin orang jadi sudzon, apa ini wacananya Pak Airlangga secara pribadi atau Partai Golkar? Uppps. Atau muncul dari pihak lain?

Yang jelas, Pak Jokowi kudu benar-benar memperhatikan nih kalau kebijakan ini mau diambil lagi. Lha yang ada di program pertama nggak berhasil kok ujung-ujungnya. Jangan sampai ada yang menjerumuskan loh pak. Uppps. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.