HomeCelotehSaat Mensos Dicap Kang Ceban

Saat Mensos Dicap Kang Ceban

“Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos”. – Ketua KPK Firli Bahuri


PinterPolitik.com

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara jadi bulan-bulanan warganet. Bukan tanpa alasan, kasus korupsi yang dilakukannya emang terlalu miris untuk diceritakan kembali.

Seperti yang diberitakan, Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi dana bantuan penanganan Covid-19. Ceritanya, paket bantuan senilai Rp 300 ribu – yang biasanya berisi sembako dan kebutuhan rumah tangga lain untuk masyarakat – disunat Rp 10 ribu tiap paketnya.

Jumlahnya kemudian jadi besar ketika paket yang dimaksud ini ada jutaan cuy. Beberapa sumber menyebutkan dengan asumsi ada 22,8 juta paket, maka total potensi korupsi bisa mencapai Rp 228 miliar.

Sementara menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), potensi korupsi bisa mencapai Rp 3,59 triliun. Beh, nggak kebayang kan dari Rp 10 ribu alias ceban, jumlahnya bisa jadi segede itu.

Adapun jumlah yang disebutkan menjadi bukti oleh KPK baru senilai Rp 17 miliar, sekalipun banyak pihak menyebutkan bahwa jumlah tersebut belum seluruhnya.

Makanya warganet membuat banyak meme dan sindiran, salah satunya mencap Mensos Juliari sebagai “Kang Ceban” – semacam sebutan untuk orang yang suka memungut Rp 10 ribu dari orang-orang.

Ceritanya jadi tambah absurd dan makin mirip sinetron-sinetron azab karena si Kang Ceban bisa diancam dengan hukuman mati loh terkait kejahatannya ini. Pasalnya, kasus korupsi ini melibatkan bantuan kebencanaan yang notabene hukumnya super duper haram untuk dikorupsi.

Baca juga :  Hasto dan Politik Uang UU MD3

Ketua KPK Firli Bahuri sendiri pernah mengingatkan soal ini dan menyebutkan bahwa para pejabat yang mengurusi bantuan sosial tidak boleh main-main dengan uang yang menjadi hak rakyat tersebut karena bisa diancam dengan hukuman mati.

Beh, ngeri-ngeri sedap nggak tuh. Soalnya, sekalipun ceban, duit itu duit rakyat dan tidak seharusnya dipotong-potong seenaknya.

Hmm, jadi penasaran, para script writer dan sutradara bakal berani nggak ya bikin sinetron azab atau sejenisnya, mungkin judulnya “Azab Kang Ceban: Rp 10 ribu Jadi Petaka”. Uppps. Walaupun tetap menjunjung praduga tak bersalah karena belum ada pututsan pengadilan, apa yang dilakukan Mensos Juliari ini emang udah kelewatan.

Menarik untuk ditunggu kelanjutan kisahnya. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.