HomeCelotehNikah Nggak Seindah Postingan Instagram!

Nikah Nggak Seindah Postingan Instagram!

Vera nggak menyangka, ternyata menikah itu bisa bikin tertekan.


PinterPolitik.com

[dropcap]Y[/dropcap]ang ia bayangkan ketika menerima pinangan suaminya adalah semua yang indah dan romantislah yang akan terjadi jika mereka telah tinggal bersama. Namun, nyatanya, kok makin hari makin tertekan ya rasanya.

Mungkin ini akibatnya menikah muda. Ia ingat ketika setahun lalu saat usianya belum genap 21 tahun, orang tuanya malah menyetujui ketika ada kerabat jauh yang ingin menikahkan anak mereka dengan dirinya.

“Dari pada pergaulannya kebablasan, nikahkan saja lah, mah,” begitu kata ayah pada ibu saat mereka membicarakan pinangan tersebut.

Ayahnya memang pernah marah besar ketika suatu kali ia pulang terlalu larut karena mengerjakan tugas kuliah. Entah mengapa, ayah begitu protektif dan tidak mempercayai anaknya sendiri.

Akibatnya, terpaksa Vera harus menerima kenyataan dinikahkan dengan Didit yang lebih tua 5 tahun dari dirinya.

Mungkin karena proses saling kenal yang tidak begitu mendalam, saat telah berumah tangga mereka malah sering sekali ribut dan bertengkar. Jika sudah ribut, Didit kerap mengolok-olok atau berkata kasar kepada Vera. Hal tersebut membuatnya sangat tertekan.

Ternyata memang pernikahan itu tak selalu indah.

Bayangan Vera saat menikah itu seperti di postingan instagram-nya orang-orang. Yang seru-seru dan manis-manis semuanya. Kalau dilihat-lihat, akun instagramnya juga memang penuh dengan foto-foto manis juga sih bersama Didit.

Tapi, apalah arti foto-foto itu jika kenyataannya rumah tangga mereka justru sering ribut. Didit memang tidak melakukan kekerasan fisik. Tetapi, kata-katanya selalu tajam dan menyakitkan.

Apa mungkin ya mereka-mereka yang berpose manis bersama pasangannya di media sosial pada kenyataannya juga sering bertengkar? Berarti yang di Instagram bohong semua dong? Pencitraan saja?

Apa yang dilakukan Didit terhadapnya sesungguhnya sudah termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) walaupun hanya secara psikis. Hal ini juga diatur secara hukum dan Vera ingat kata temannya yang aktivis perempuan, KDRT secara psikis pun bisa dijerat secara hukum.

Ketentuan tentang hal tersebut nyatanya telah diatur dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Vera sebetulnya bingung ingin mengadu ke mana. Jika membicarakan dengan keluarga, ujung-ujungnya dia jugalah yang disalahkan. Pada akhirnya yang bisa dilakukan adalah menyindir dan menyerempet lewat status facebook atau postingan Instagram.

Hmm. Menikah memang tak seindah postingan Instagram! (S13)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.