HomeCelotehNasdem Ingin Hapus Partai Kecil?

Nasdem Ingin Hapus Partai Kecil?

“PT 7 persen itu tidak kebesaran, karena semangat demokrasinya dalam konteks mematangkan jalan demokrasi maka harus gaungkan rasionalisasi politik kepartaian”. – Willy Aditya, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI


PinterPolitik.com

Isu parliamentary threshold alias PT emang jadi trend kontroversial terbaru yang saat ini tengah digeluti oleh DPR. Lembaga yang satu ini suka banget deh bikin trend membahas hal-hal yang entah mengapa harus dibahas di keadaan seperti saat ini ketika Covid-19 lagi marak-maraknya.

Sebelumnya ada isu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dianggap merugikan kepentingan buruh. Lalu, sebelumnya udah ada revisi UU Minerba yang disahkan. Belum lagi wacana RKUHP yang digulirkan lagi yang bikin mahasiswa galau buat demo gara-gara lagi Covid-19.

Makanya, pas isu PT ini dilemparkan ke publik, banyak yang mulai bertanya-tanya, sebenarnya ada agenda tersembunyi apa sih di DPR? Bukannya gimana-gimana ya, kalau ngelihat profil partai yang mengusulkan agar PT dinaikkan – beberapa hampir sampai 2 kali lipat – agaknya publik bisa nebak-nebak agenda yang mungkin dibawa di belakangnya.

Contohnya adalah Partai Nasdem. Partai yang identik dengan warna biru ini terhitung sebagai pemain baru loh dalam politik Indonesia. Baru berdiri pada tahun 2011, Nasdem jadi contoh si anak baru yang langsung sukses.

Pada Pemilu 2014 langsung moncer dengan 6,72 persen suara dan ada di urutan 8. Suaranya naik signifikan di Pemilu 2019 dengan 9,05 persen suara dan ada di urutan ke-5. Beh, gila nggak tuh pencapaiannya.

Makanya, soal PT ini, Nasdem ngusulin agar dinaikkan jadi 7 persen aja dari yang saat ini ada di angka 4 persen. Nyaris 2 kali lipat kenaikannya. Emang PD banget nih Nasdem. Percaya diri loh maksudnya, bukan Partai Demokrat. Walaupun sama-sama biru. Hehehe.

Tapi agak gimana gitu ya usulan itu. Soalnya, itu artinya akan mengeliminasi lebih banyak partai lagi. Saat ini di DPR kan ada 9 partai. Kalau PT-nya jadi 7 persen, maka PAN dan PPP bakal tereliminasi andaikan suara di Pemilu 2024 mendatang nggak berubah banyak dari tahun 2019 lalu.

Belum lagi partai-partai kecil kayak PSI, Perindo, PKPI, Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang, dan yang lainnya, yang tentu saja akan makin terpuruk jika nggak banyak melakukan terobosan.

Nah, ini yang menyebabkan banyak pihak mulai menduga bahwa Nasdem emang pengen menyingkirkan partai-partai kecil ini. Hmm, percaya diri banget nih partai yang satu ini.

Tapi, yang terpenting, jangan sampai Nasdem jadi over confident alias kelebihan percaya diri. Lama-lama bisa buruk loh buat kesehatan partai. Hehehe.

Apalagi, pas Pemilu kemarin, Nasdem kan dituduh berbagai pihak dengan hal-hal yang negatif, mulai dari pembajakan kader, dan lain sebagainya. Duh, segitu amat tuduhannya ya.

Yang jelas, PT 7 persen itu membatasi demokrasi banget. Itu menutup akses bagi ruang-ruang demokrasi dari kelompok yang mungkin minoritas, tetapi perlu mendapatkan wadah mereka. Kan lama-lama demokrasi kita bisa jadi kartel partai loh kalau PT-nya ditinggikan terus. Uppps. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.