Site icon PinterPolitik.com

Melacak Varian Baru RUU PKS

Melacak Varian Baru RUU PKS

Sebuah aksi dilakukan untuk menuntut pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di depan Gedung DPR, Jakarta, pada September 2019 silam. (Foto: Tempo)

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merilis draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang baru – menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Apa saja perubahan yang terjadi dari RUU PKS menjadi RUU TPKS?


PinterPolitik.com

Semua varian, seperti RUU PKS, akan terus berubah seiring berjalannya waktu. Biasanya, perubahan yang terjadi memberikan dampak sedikit atau tidak sama sekali. Namun, dalam beberapa situasi, perubahan tertentu dari varian-varian ini bisa berdampak pada sifat (properties) atas varian baru, mulai dari definisi kekerasan seksual, kategorisasi tindak kekerasaan seksual, hingga esensi pencegahan kekerasan seksual.

Warga Heran Organization (WHO) – berkolaborasi bersama para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan hak perempuan – terus mengawasi perubahan varian-varian baru ini. Dengan terus mengawasi perubahan varian-varian baru, publik akhirnya bisa tahu tingkat bahaya yang ditimbulkan dari varian-varian yang ada.

Dalam memberikan klasifikasi atas varian-varian yang ada, WHO menggolongkan mereka menjadi dua, yakni Variants of Concern (VoC) dan Variants of Interest (VoI). Masing-masing penggolongan ini pun didasarkan pada definisi yang telah ditentukan dan disepakati.

Variants of Interest (VoI)

Sebuah varian produk hukum – seperti Undang-undang (UU) – dapat digolongkan ke dalam VoI apabila memenuhi beberapa karakteristik berikut:

Label WHOMasuk Prolegnas PertamaLama Belum Disahkan
RUU PKS6 Juni 20165 tahun
RUU Perlindungan PRT20047 tahun

Baca Juga: Menanti Koreksi Mahfud soal Restorative Justice

Variants of Concern (VoC)

Sebuah varian dapat digolongkan menjadi VoC apabila telah masuk golongan VoI tetapi dinilai memiliki signifikansi lebih tinggi terhadap masyarakat:

Label WHOKemunculanPerubahan Baru
RUU TPKS (dari RUU PKS)September 2021 (Baleg)Pergantian fokus RUU dari penghapusan kekerasan seksual menjadi hanya atasi tindak pidana.
  Hanya mengakui 5 kekerasan seksual dengan hilangnya istilah penting, seperti pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.
  Tidak mengatur perlindungan khusus bagi korban.
  Tidak mengatur KGBO.

(A43)

Baca Juga: Sulit Puan Dengar Suara Rakyat?


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version