HomeCelotehMahfud Sang Penengah Debat Komunisme

Mahfud Sang Penengah Debat Komunisme

“RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme, tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara”. – Mahfud MD, Menko Polhukam


PinterPolitik.com

Perdebatan tentang komunisme emang jadi topik lawas yang hingga kini tak pernah ada ujung akhirnya dalam dunia sosial dan politik di Indonesia. Bukannya gimana-gimana ya, tragedi 1965 menjadi semacam noda merah yang tidak bisa dihapuskan begitu saja. Mau pakai detergen yang slogannya “Anti Noda” juga nggak akan mudah. Uppps.

Soalnya, kebencian terhadap komunisme sifatnya udah kayak jadi semacam pandangan umum, bahkan bagi sebagian orang sudah melekat dan membudaya. Mungkin benar bahwa sejarah itu selalu ditulis oleh para pemenang, demikian kata penulis kondang Dan Brown dalam The Da Vinci Code.

Jadi, sekalipun kebenaran yang terjadi pada saat 1965 itu masih menimbulkan perdebatan – misalnya ada yang menyebut berawal dari perebutan kekuasaan di internal militer – yang jelas buku-buku sejarah dari SD, SMP hingga SMA menyebut komunisme sebagai biang persoalannya.

Ribut-ribut soal PKI juga terus terjadi di hampir setiap tahunnya. Bukannya gimana-gimana ya, soalnya banyak pihak juga yang berdiri di seberang isu komunisme ini, terutama mereka-mereka yang menganggap ketakutan terhadap paham kiri ini berlebihan.

Ya iyalah, asal sekedar berdiskusi atau mengkaji secara ilmiah saja udah dapat tekanan. Buku-bukunya baik yang tentang PKI maupun pemikiran-pemikiran Karl Marx dan komunisme udah dilarang jual, bahkan dirazia.

Makanya, nggak heran banyak orang yang menyebut ketakutan tersebut sudah membudaya.

Baca juga :  Anies-Ganjar dan Mereka yang "Geruduk" MK

Hal inilah yang kemudian tampak dalam pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila alias RUU HIP. Keresahan timbul karena sejumlah pihak menilai seakan-akan melalui RUU tersebut komunisme bisa bangkit kembali dengan mencabut TAP Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

Nah, terkait keresahan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD merasa perlu buka suara. Lewat cuitan di akun Twitter-nya, Mahfud menyebutkan bahwa RUU HIP justru menjadi jalan untuk menguatkan ideologi negara – dalam hal ini Pancasila.

Mahfud menyebutkan bahwa tak ada seroang pun yang bisa mencabut TAP MPR tersebut, sehingga tak perlu dikhawatirkan.

Wih, emang Pak Mahfud selalu bisa jadi penengah. Kala Said Didu sama Pak Luhut Pandjaitan bertengkar, Pak Mahfud juga jadi penengah. Sekarang ada soal komunisme, Pak Mahfud juga jadi penengah.

Sebaiknya Pak Jokowi lebih memperhatikan bakat terpendam Pak Mahfud ini. Soalnya, udah rahasia umum kalau menteri-menteri doi dari periode pertama kekuasaannya gemar berantem satu sama lain. Sampai sekarang pun masih kayak gitu.

Nah, bisa nih Pak Mahfud dijadikan juru damai. Biar kabinetnya nggak ribut terus.

Hmm, harusnya bakal mudah kalau dulu Pak Mahfud lah yang jadi cawapres. Udah ukur baju, eh, nggak tahunya malah nggak jadi. Izz izz izz. Emang politik itu kasar. Uppps. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.