HomeCelotehJusuf Kalla Haus Kekuasaan?

Jusuf Kalla Haus Kekuasaan?

“Demi ambisi politik untuk menjabat kembali, apapun akan dilakukan politisi, termasuk merubah sebuah Undang-Undang.”


PinterPolitik.com

[dropcap]S[/dropcap]ebelum ini, pasti kalian sempat mendengar kabar angin mengenai keinginan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2019. Tapi sayangnya, niatan itu kadas lantaran adanya pasal yang melarang dalam Undang-Undang Pemilu. Tapi kini, JK bisa sedikit melihat secercah harapan. Karena saat ini, ada sejumlah pihak yang berusaha menggugat UU tersebut ke MK.

Penggugat dua pasal tersebut berasal dari Dewan Pimpinan Federasi Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi. Baik banget ya orang-orang ini, sampai rela meminta MK membatalkan dua pasal di UU Pemilu yang dianggap membatasi hak politik masyarakat. Wew.

Pasal yang dimaksud itu adalah pasal 169 huruf ‘n’ dan pasal 227 huruf ‘i’ UU No.7/2017. Kalau pasal tersebut nantinya mengalami penyesuasian dan berhasil dibatalkan, mmm, senyum sumringah tuh si JK. Tapi mungkin gak cuma dia, pasangannya di Pilpres 2004, Susilo Bambang Yudhoyono pasti juga seneng.

Apa artinya JK nanti akan maju lagi mendampingi Presiden Petahana Jokowi sebagai Calon Wakil Presiden? Atau JK malah maju membuka poros sendiri dan memploklamirkan diri sebagai Calon Presiden? Wuidih, sedap sedap gurih nih kalau sampai kejadian.

Sepertinya begitu banyak warga yang sangat cinta pada pemimpinnya, sehingga rela menggugat pasal dalam UU Pemilu, demi sang idola kembali menjabat. Eh, sebentar deh, jika masyarakat sampai segitu semangatnya mendukung JK untuk maju kembali, artinya prestasi kepemimpinannya diakui dung ya.

Mmm, tapi kepemimpinannya di era yang mana dulu nih? Era sekarang selagi jadi Wakil Presiden Joko Widodo atau pas saat menjadi Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Tapi apa iya prestasi JK bisa diklaim sepihak secara individu? Itu kan kerja bersama sang Presiden sebagai pimpinan puncak.

Baca juga :  MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Belum lagi bantuan dari para jajaran menterinya. Masa iya yang dapet reward cuma JK-nya aja sih, gak adil atuh. Jadi sebaiknya lebih bijak lah dalam menilai prestasi kerja dari JK, karena itu bukan prestasi tunggal seseorang. Kalau JK di zaman SBY dianggap lebih bagus, mmm artinya SBY-nya lah yang lebih cakap dalam memimpin. Begitu pula saat sekarang ini, semua prestasi JK adalah karena ada Jokowi sebagai pucuk pimpinan.

Sebagai orang yang udah dituakan dalam dunia politik, ngapain juga sih harus dibela-belain maju lagi ingin menjabat. Gak bijak itu namanya. Toh tidak ada orang bijak yang ingin menjadi lebih muda. Ya seperti halnya yang disampaikan filsuf Jonathan Swift (1667-1745), ‘No wise man ever wished to be younger.’ (K16)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Data IDI Dengan Pemerintah Berbeda?

IDI dilaporkan data kematian Covid-19 yang berbeda dengan pemerintah. Sebut kematian telah sentuh angka 1000 sedangkan data pemerintah belum sentuh angka 600. Dinilai tidak...

MK Kebiri Arogansi DPR

"(Perubahan pasal UU MD3) sudah diputuskan hukum, iya kita sebagai negara hukum, ikut dan taat apa yang telah diputuskan MK yang final dan mengikat,"...

Gerindra ‘Ngemis’ Cari Teman

"Prioritas Gerindra tetap dengan PKS, PAN. Mungkin juga dengan Demokrat yang belum nyatakan sikap. Kita lihat PKB juga.Jadi kita akan merajut koalisi lebih intensif,...