HomeCelotehFPI Dilarang Jadi Peserta Pemilu?

FPI Dilarang Jadi Peserta Pemilu?

“Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa”. – Luqman Hakim, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB


PinterPolitik.com

Hak politik adalah salah satu hak yang melekat pada diri setiap warga negara di sebuah negara demokrasi. Seseorang berhak untuk mencalonkan diri – kalau merasa dirinya mampu untuk menjadi pemimpin tentunya – serta berhak pula untuk memberikan suara atau dukungan saat Pemilu.

Makanya, ketika hak politik itu dicabut, seseorang tentu akan menjadi warga negara tanpa kebebasan pilihan politik. Padahal, politik adalah salah satu bidang yang paling mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia. Seperti kata komedian di era Yunani kuno, Aristophanes, bahwa bahkan di bawah sebuah batu sekalipun selalu ada politiknya.

Baca Juga: Lingkaran Pam Swakarsa Komjen Listyo

Nah, persoalan hak politik ini lagi jadi pembahasan yang menarik beberapa waktu terakhir seiring wacana yang dibuat oleh DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Bahkan RUU ini telah masuk dalam prolegnas untuk tahun 2021.

Dalam rancangan perubahan UU tersebut, ada aturan yang mengharuskan kandidat yang bertarung dalam Pilpres, Pileg dan Pilkada tidak boleh berasal dari eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia alias HTI. Iyess, anggota HTI nggak boleh jadi caleg, capres maupun calon kepala daerah.

Kalau mau nyalon, seseorang wajib menyertakan surat keterangan “bebas HTI” yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Ini juga membuat HTI setara dengan Partai Komunis Indonesia atau PKI yang aturan terkait pelarangan serupa juga ada. Wih, ngeri-ngeri sedap nih kalau udah berkaitan dengan larangan-larangan yang kayak gini. Apalagi, HTI sendiri sudah ditetapkan sebagai organisasi yang terlarang di Indonesia karena sudah tidak ada legal standingnya lagi.

Yang kemudian muncul pertanyaannya adalah terkait Front Pembela Islam alias FPI. Pasalnya, ormas yang satu ini juga kini ditetapkan terlarang aktivitasnya oleh pemerintah karena sudah tidak punya legal standing lagi sebagai ormas.

Hmm, kalau anggota FPI juga dilarang mencalonkan diri, bakal ramai juga ya nanti gejolaknya. Lha iya, pasti riak-riak penolakan yang muncul di masyarakat tidak akan kecil.

Selain itu, secara tujuan dan beberapa bagian pemikirannya, FPI berbeda dibandingkan dengan HTI. Jadi, memang agak berlebihan kalau eks anggota FPI juga harus mendapatkan pelarangan aktivitas berpolitik, terutama mencalonkan diri di kontestasi elektoral.

DPR sendiri bilang belum memutuskan terkait hal itu sih. Oleh karena itu, menarik untuk kita tunggu perkembangan selanjutnya. (S13)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Anomali PSI: Gagal Karena Kuasa Jeffrie Geovanie?

Kegagalan PSI untuk lolos ke parlemen pusat dalam dua gelaran Pemilu berturut-turut memang menimbulkan pertanyaan besar.

The Tale of Two Sons

Jokowi dan SBY bisa dibilang jadi presiden-presiden yang berhasil melakukan regenerasi politik dan sukses mendorong anak-anak mereka untuk terlibat di dunia politik.

Gemoy Effect: Prabowo Menang Karena TikTok Wave?

TikTok menjadi salah satu media kampanye paling populer bagi pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.