HomeCelotehDenda PSBB Besar, Anies Gagal?

Denda PSBB Besar, Anies Gagal?

“Selama PSBB transisi, total denda yang terkumpul adalah Rp 3.154.030.000. Sehingga, total akumulasi denda hingga 31 Agustus 2020 adalah Rp 4.053.830.000”. – Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta


PinterPolitik.com

Kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan emang masih rendah. Kepala BNPB Doni Monardo bahkan sempat bilang bahwa ada daerah yang kesadaran masyarakatnya untuk menggunakan masker ada di bawah angka 70 persen. Bahkan, beberapa daerah ada yang di bawah 50 persen.

Duh, kalau udah kayak gini emang bakal susah untuk berusaha menekan laju peningkatan jumlah pasien positif Covid-19. Apalagi, sekitar 90 persen penderita Covid-19 adalah orang tanpa gejala alias OTG.

Nah, makanya pemerintah di beberapa daerah mulai bersikap agak keras. Di Bogor dan Depok udah diberlakukan jam malam buat membatasi aktivitas masyarakat. Sementara di beberapa kota lain diberlakukan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Salah satunya termasuk di DKI Jakarta. Sebagai salah satu pusat penyebaran virus berbahaya ini, pemprov DKI Jakarta memang cukup tegas soal kebijakan di seputaran Covid-19 ini. Bahkan Gubernur Anies Baswedan sepertinya menjadi salah satu pemimpin daerah yang cukup keras kalau bicara tentang pilihan apakah ekonomi atau kesehatan.

Makanya sosialisasi dilakukan di mana-mana, segala upaya untuk menertibkan masyarakat pun dikerahkan, “berantem” dengan pemerintah pusat pun dilakukan. Bukannya gimana-gimana ya, pemerintah pusat emang cenderung lebih mengedepankan masalah ekonomi ketimbang kesehatan di tengah pandemi ini.

Nah, terkait denda para pelanggar protokol kesehatan, beberapa hari lalu diberitakan bahwa total pendapatan yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 4 miliar lebih loh dari pelanggaran protokol kesehatan ini. Wih, lumayan juga ya.

Tapi, jumlah ini sebetulnya nggak bisa dibanggakan. Soalnya, ini berarti masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan. Logikanya, kalau masyarakat taat protokol, harusnya jumlah dendanya tidak sebesar itu. Apalagi disebutkan bahwa hampir separuh dari jumlah denda tersebut berasal dari mereka-mereka yang nggak mau pakai masker. Jumlahnya sekitar Rp 1,9 miliar.

Duh, jika sesuai peraturan bahwa orang yang tidak pakai masker harus membayar denda Rp 250 ribu, maka setidaknya ada 7.600 kasus pelanggaran. Masih lumayan banyak tuh. Ini baru yang tertangkap loh ya. Coba aja jalan-jalan ke perumahan atau pemukiman padat, pasti bakal menjumpai ibu-ibu pada ngerumpi tanpa pakai masker.

Intinya, ini sebetulnya bisa menjadi penanda bahwa Pak Anies kudu lebih tegas lagi nih ke masyarakat. Kafe-kafe yang masih buka misalnya, perlu dipertegas aturannya soal pengunjung yang tidak pakai makser.

Harapannya semua orang bisa lebih tertib dan penyakit ini bisa ditekan jumlah sebarannya, sehingga tidak ada lagi warga rentan yang harus pergi lebih cepat. Duh. (S13)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.