HomeCelotehBeda Jokowi vs Ma’ruf Soal BUMN

Beda Jokowi vs Ma’ruf Soal BUMN

“Kekuasaan diaktualisasikan hanya ketika kata dan perbuatan tidak berpisah.” – Hannah Arendt


PinterPolitik.com

Menyingung desas-desus status anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa jadi celah gugatan bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf, mungkin biar nggak pusing dan biar lebih singkat, bisa dijawab dengan ungkapan “like father like son” kali ya.

Dari namanya aja udah ada kata “anak”, ya kalau dianggap sebagai “anak” harusnya mengikuti peraturan yang diberlakukan ke bapaknya juga dong. Hehehe.

Ceritanya, kubu Prabowo bersikeras bahwa anak perusahan BUMN adalah BUMN, sebaliknya kubu Jokowi kukuh mengatakan kalau anak perusahaan BUMN tidak masuk ke katagori BUMN. Ini terkait status Ma’ruf Amin ya yang disebut masih menjabat di beberapa perusahaan perbankan.

Bak sepasang pengantin adat Betawi yang saling melemparkan pantun untuk mengekspresikan cinta mereka, dua kubu yang begitu keras kepala ini pun juga saling melontarkan dasar-dasar hukum yang menguatkan argumen mereka. Untungnya perselisihan ini nggak sampe lempar-lemparan piring ya. Hehehe.

Peraturan ketat investasi bisa saja membatasi reformasi Jokowi di periode kedua. Nantikan artikel selengkapnya di Pinterpolitik.com

Posted by Pinter Politik on Thursday, June 20, 2019

Kalau menurut tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, kubunya menggunakan pendekatan antikorupsi, sedangkan TKN Jokowi-Ma’ruf menggunakan pendekatan korporasi terkait isu tersebut.

Hmm. Menariknya, Jokowi ternyata pernah mengesahkan status anak perusahaan BUMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah tersebut juga yang menjadi salah satu rujukan hukum dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga untuk menyerang kubu Jokowi-Ma’ruf.

Waduh. Kok bisa-bisanya ya kubu Jokowi-Ma’ruf bersikeras kalau anak perusahaan BUMN tidak masuk katagori BUMN? Mungkinkah Jokowi lupa atau cuma pura-pura lupa akan adanya PP Nomor 72 Tahun 2016? Atau Pak Jokowi waktu tanda tangan nggak baca dulu nih itu peraturan apa. Yang kebijakan impor katanya kayak gitu kok. Upss.

Terus, Jokowi kok nggak bisa tegas untuk suruh Ma’ruf Amin mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri jadi cawapres sih? Kan kalau Jokowi tahu ada aturan itu, doi harusnya minta Ma’ruf Amin mundur. Mungkin dia nggak enak juga kali ya nyuruh-nyuruh orang tua. Hehehe.

Tiba-tiba jadi teringat kasus tahun lalu, saat Jokowi sudah menyuruh Mahfud MD kasih berkas untuk mencalonkan diri menjadi cawapres, eh di detik-detik terakhir Jokowi malah memilih Ma’ruf Amin sebagai wakilnya.

Kalau dalam hal begini aja berani melupakan hukum dan janjinya demi menyukseskan kepentingan kelompoknya, apakah integritas Pak Jokowi bisa terus dipercaya untuk di masa depan? Kita doakan sajalah yang terbaik untuk Indonesia ini. Hehe. (R50)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Ibu Kota Baru “Sarang” Pengembang?

“Mohon maaf saya baca naskahnya itu naskah ya power point dan gambar gambarnya itu banyak yang unik-unik lah. Masa disebut membangun hunian yang layak,...

Ahok Cawapres Anies di 2024?

“Menjadi seorang pejabat itu adalah pekerjaan yang mulia karena dengan jadi pejabat ada banyak orang yang bisa kita tolong.” – Basuki Tjahaja Purnama alias...

Rombak Direksi, Rini Membangkang Jokowi?

“Aku memberontak, maka itu aku ada.” – Albert Camus PinterPolitik.com Menteri BUMN Rini Soemarno dikabarkan kukuh mau merombak 4 direksi bank BUMN dan 1 anak perusahaan...