HomeBelajar PolitikPembayaran Pajak Google Alot, DJP Mulai Ngotot

Pembayaran Pajak Google Alot, DJP Mulai Ngotot

“Pihak Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemanggilan kepada pihak Google Indonesia akibat dari adanya sikap ‘mangkir’ google untuk membayar pajak di Indonesia”


pinterpolitik.comRabu, 25 Januari 2017.

JAKARTA – Google memenuhi panggilan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada hari Kamis sore, 19 Januari 2017. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan pemanggilan Google bertujuan memverifikasi data transaksi Google yang telah dikantongi tim penyidik. Tiga perwakilan Google datang ke Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, sekitar pukul 15.00 wib. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan secara tertutup. Sekitar pukul 17.00 wib, tiga perwakilan yang terdiri atas satu wanita dan dua pria tersebut keluar Direktorat. (dilansir dari https://m.tempo.co/read/news/2017/01/19/090837799/dua-jam-di-direktorat-jenderal-pajak-ini-komentar-google). Sesuai dengan kabar tersebut tentu merupakan perkembangan yang cukup menarik dimana akhirnya pihak Google Indonesia memiliki itikad baik dalam proses pemanggilan akibat adanya tagihan pajak yang menunggak di Indonesia tersebut. Dalam hal tersebut, banyak pihak ikut angkat bicara. Selain Direktur Jenderal Pajak, Menkominfo serta Menkeu pun ikut angkat bicara karena masalah ini berkembang semakin besar.

Dalam pernyataanya, Menkominfo Rudiantara mengungkapkan bahwa Google sebagai perusahaan yang Over The Top (OTT) maka wajib membayar pajak dimanapun ia menjalankan usaha serta mendapatkan keuntungannya. Maka Google sepantasnya membayar pajak yang sesuai dengan Peraturan Perpajakan di Indonesia. Mengenai regulasi ataupun peraturan pendukung lainnya terkait dengan bidang komunikasi dalam dunia digital (cyber) tersebut, Kominfo sebenarnya dapat memblokir sesuai kewenangannya. Namun Menkominfo menyatakan bahwa tidak akan memblokir Google, karena penyelesaian kasus pajak ini sedang dijalankan oleh pihak Ditjen Pajak (DJP). Sehingga sehubungan dengan ini, pihak Kominfo menyerahkan sepenuhnya pada DJP terlebih dahulu. Jika diperlukan adanya blokir ataupun permintaan lainnya dari pihak DJP maka Kominfo dapat membantu dengan koordinasi yang baik.

Baca juga :  Hasto dan Politik Uang UU MD3

“Kita tentu terimakasih pada Google karena manfaatnya banyak. Tapi siapapun over the top (OTT) yang berbisnis di Indonesia harus membayar pajak,” ujar Menkominfo disela seminar Indonesia Technology Forum di Balai Kartini, Kamis (19/1/2017)

Sehubungan dengan itu, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Bhima Yudhistira berpendapat bahwa sebenarnya pihak pemerintah maupun kementrian harus memiliki sikap dan keberanian.

“Kalau cara konvensional enggak bisa harus ada cara ekstraordinary untuk menarik pajak mereka. Misalnya bikin surat pemutusan sementara Google dengan pemerintah, biasanya kan ada kerjasama Kementerian, pemerintah dengan Google. Gertak seperti itu saya kira lebih efektif,” tutur Bhima. Pernyataan Bhima tersebut dinyatakan karena Google terlihat alot untuk dapat bekerjasama dengan pihak DJP maupun pemerintah Indonesia. Dengan kebijakan ini diyakini dapat berjalan efektif dengan tujuan memberikan efek jera kepada Google. Sebab, Indonesia merupakan salah satu pangsa pasar terbesar dengan banyaknya jumlah penduduk yang mengakses internet setiap harinya.

“Kerja sama dengan pemerintah nah ini bisa bermain di situ juga. Nah ini kerja sama kayak JP Morgan. Pemerintah bisa seperti itu,” imbuhnya. Diharapkan, upaya senada dilakukan oleh pemerintah agar dapat segera menuai hasil. Pemerintah pun saat ini dinilai telah melakukan langkah tepat untuk dapat menarik pajak Google. Dengan ini berarti pihak DJP harus berani mengambil sikap yang lebih lagi, namun tentu dengan pertimbangan. (y10)

spot_imgspot_img

#Trending Article

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

More Stories

Bukti Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”

PinterPolitik.com mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72 Tahun, mari kita usung kerja bersama untuk memajukan bangsa ini  

Sejarah Mega Korupsi BLBI

KPK kembali membuka kasus BLBI yang merugikan negara sebanyak 640 Triliun Rupiah setelah lama tidak terdengar kabarnya. Lalu, bagaimana sebetulnya awal mula kasus BLBI...

Mempertanyakan Komnas HAM?

Komnas HAM akan berusia 24 tahun pada bulan Juli 2017. Namun, kinerja lembaga ini masih sangat jauh dari harapan. Bahkan desakan untuk membubarkan lembaga...